Berita

Ketua Partai Gerakan Rakyat Kritik Wacana Dua Partai Pengusung Capres, Soroti Putusan MK

×

Ketua Partai Gerakan Rakyat Kritik Wacana Dua Partai Pengusung Capres, Soroti Putusan MK

Share this article
Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid dan Anies Baswedan. (Foto: Ist)

JAKARTA, tagline.id — Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid mengkritik wacana pencalonan presiden dan wakil presiden yang harus diusulkan minimal dua partai parlemen atau dua fraksi. Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadi cara untuk menghidupkan kembali pembatasan pencalonan yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sahrin menegaskan, seluruh pihak, terutama pembentuk undang-undang, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Sebagai warga negara, terlebih bagi mereka yang mendapatkan mandat sebagai wakil rakyat di parlemen dan memiliki kewenangan membentuk undang-undang, sudah menjadi kewajiban konstitusional untuk menghormati, menaati, dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Sahrin kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tentang presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapa pun besarannya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Sahrin berpandangan, setelah ketentuan ambang batas tersebut dibatalkan, pencalonan presiden dan wakil presiden harus mengacu pada norma konstitusi.

Ia menyoroti Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyebut pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

“Artinya, satu partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Tidak harus dua partai, tiga partai, atau sejumlah partai tertentu,” ujarnya.

Soroti Wacana Dua Partai Pengusung

Sahrin mempertanyakan wacana yang mensyaratkan pencalonan presiden dan wakil presiden diusulkan sekurang-kurangnya oleh dua partai parlemen atau dua fraksi.

Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi membatasi hak partai politik peserta pemilu sebagaimana yang ia pahami dari putusan MK.

“Apabila DPR kemudian mewacanakan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden harus diusulkan sekurang-kurangnya oleh dua partai parlemen atau dua fraksi, bagi kami ini adalah akal-akalan politik untuk menghidupkan kembali pembatasan yang sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Sahrin.

Ia menilai wacana tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Sahrin juga mengingatkan, upaya mengubah ketentuan pencalonan demi kepentingan politik elite dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap konstitusi.

“Apabila konstitusi dengan sengaja disiasati untuk akal-akalan kepentingan politik elite, maka itu merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi sekaligus pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” ujarnya.

Gerakan Rakyat Berencana Usung Anies

Sebelumnya, Partai Gerakan Rakyat menyatakan akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pilpres 2029 apabila partai tersebut berhasil lolos sebagai peserta pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Sahrin Hamid saat mendaftarkan Partai Gerakan Rakyat ke Kementerian Hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *