Berita

Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Wali Santri Ramai-Ramai Jemput Anak

×

Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Wali Santri Ramai-Ramai Jemput Anak

Share this article
Santriwati-santriwati pondok pesantren di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, NTB. Foto: Ist

LOMBOK TENGAH, tagline.id — Ratusan wali santri mendatangi sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk menjemput anak-anak mereka menyusul mencuatnya dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok.

Para orang tua mengaku khawatir terhadap keamanan dan kondisi psikologis anak-anak. Pengurus pondok bersama komite akhirnya mengizinkan santri pulang sementara hingga Selasa, 22 September 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah gelombang penjemputan santri meningkat dan kegiatan belajar mengajar dinilai sulit berlangsung efektif di tengah situasi yang berkembang.

Salah satu pengurus sekaligus perwakilan komite, Sahpan, mengaku terkejut mendengar dugaan yang beredar. Namun, pihaknya tidak dapat menahan keinginan mayoritas wali santri untuk membawa anak-anak mereka pulang.

“Antara percaya dan tidak,” ujar Sahpan, sebagaimana disampaikan dalam rekaman wawancara dikutip dari tribun-video.com.

Di tengah penjemputan santri, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyatakan telah mengidentifikasi sedikitnya lima orang yang diduga menjadi korban.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut diduga memanfaatkan relasi kuasa dan doktrin keagamaan. Terduga pelaku disebut menggunakan iming-iming keberkahan untuk memengaruhi korban.

Menurut Joko, LPA telah melakukan pemantauan sejak 2024. Pada 3 Februari 2025, pihaknya mendampingi satu korban membuat laporan pengaduan ke Polres Lombok Tengah.

Ia menjelaskan, bukti yang tersedia saat laporan awal disampaikan masih terbatas. LPA kemudian bekerja sama dengan media untuk melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti tambahan.

Bukti yang diserahkan kepada kepolisian, menurut Joko, antara lain berupa rekaman suara yang disebut berisi pengakuan terduga pelaku serta rekaman video yang dibuat oleh istri pimpinan pondok.

LPA juga menyebut sebagian korban berada di Mesir. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam proses pengungkapan perkara, terutama terkait kebutuhan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan.

Kepolisian menyatakan penanganan perkara masih berada pada tahap awal. Penyidik baru menerima tambahan barang bukti dan akan menganalisis serta menelitinya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Polisi menegaskan pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari saksi dan korban sebelum meminta keterangan terlapor. Penyidik menyebut percepatan penanganan akan diupayakan, tetapi tetap mengikuti prosedur dan ketentuan hukum.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, polisi menyatakan pimpinan pondok belum diamankan dan belum berstatus tersangka. Informasi yang beredar mengenai pengamanan terlapor juga dibantah oleh petugas yang diwawancarai.

Kepolisian turut mengimbau media agar berhati-hati dalam pemberitaan karena perkara masih dalam tahap awal. Identitas dan privasi korban, khususnya yang masih berusia anak, perlu dilindungi.

LPA menyatakan perlindungan dan pengamanan korban menjadi prioritas. Lembaga tersebut memperkirakan jumlah korban yang berani menyampaikan pengalaman mereka masih mungkin bertambah seiring berlanjutnya investigasi.

Sementara itu, polisi membuka ruang komunikasi bagi saksi atau pihak lain yang memiliki informasi terkait perkara. Pemeriksaan terhadap korban akan mempertimbangkan kebutuhan privasi dan kondisi masing-masing.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik di Lombok Tengah, menyusul penarikan santri secara massal dan kekhawatiran orang tua terhadap keselamatan anak-anak mereka.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam naskah ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Identitas korban tidak dicantumkan untuk menjaga privasi dan perlindungan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *