JAKARTA, tagline.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di DPR RI mengarah pada penerapan lex specialis atau kerangka hukum khusus bagi wilayah kepulauan. Skema tersebut dinilai dapat menjadi instrumen untuk menjawab ketimpangan pembangunan dan layanan publik yang selama ini dihadapi daerah kepulauan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends mengatakan bentuk konkret aturan khusus tersebut masih dirumuskan. DPR tidak ingin substansi RUU sekadar mengulang ketentuan mengenai daerah kepulauan yang telah diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 30 UU Pemerintahan Daerah.
“Tadi usulan menarik bahwa ini mengarah lex specialis. Kita semua sudah ke sana, tapi dari judul sampai peta jalan turunannya, ini yang sedang kita cari bentuknya seperti apa,” ujar Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/9/2026).
Menurut Mercy, kekhususan yang sedang dirancang bukan dimaksudkan untuk membentuk status otonomi khusus baru bagi daerah kepulauan. Kerangka tersebut lebih diarahkan sebagai kebijakan afirmatif untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat karakter geografis wilayah kepulauan.
“Kita tidak menggeser konstruksi menjadi UU otonomi khusus terselubung. Kekhususan ini untuk afirmasi menjawab ketimpangan,” tegas legislator dari daerah pemilihan Maluku Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Dalam pembahasan, Pansus juga mempertimbangkan gagasan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengenai penggunaan teknik omnibus law secara selektif.
Pendekatan tersebut dinilai dapat digunakan untuk menyelaraskan sejumlah ketentuan dalam undang-undang sektoral yang berkaitan langsung dengan tata kelola wilayah kepulauan. Setidaknya terdapat delapan regulasi sektoral yang menjadi perhatian.
Regulasi tersebut antara lain menyangkut pemerintahan daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah, tata ruang, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perikanan, serta lingkungan hidup.
Jimly juga mengusulkan perubahan orientasi RUU agar cakupannya tidak berhenti pada pengaturan daerah kepulauan semata. Ia mengusulkan RUU tersebut diarahkan menjadi RUU tentang Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah Kepulauan.
Gagasan tersebut menjadi bagian dari materi yang dikaji Pansus dalam mencari konstruksi hukum yang mampu mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan secara lebih komprehensif.
Bagi DPR, tantangan utama pembahasan RUU tersebut adalah memastikan kekhususan yang diberikan benar-benar menghasilkan kebijakan afirmatif. Dengan demikian, aturan baru tidak hanya menambah regulasi, tetapi memiliki dampak nyata terhadap pemerataan pembangunan dan kualitas layanan masyarakat di wilayah kepulauan.
Pembahasan selanjutnya akan diarahkan untuk merumuskan bentuk lex specialis, cakupan pengaturannya, serta hubungan dengan berbagai undang-undang sektoral agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.












