Berita

DPR Bentuk Panja RUU Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja Jadi Fokus

×

DPR Bentuk Panja RUU Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja Jadi Fokus

Share this article
Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari. (Foto: Ist)

JAKARTA, tagline.id — Komisi IX DPR RI bersama pemerintah mulai memasuki Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Pembentukan tersebut menjadi tahap awal untuk membedah substansi rancangan regulasi sekaligus menyatukan berbagai kepentingan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pembahasan melalui Panja diperlukan agar rancangan undang-undang disusun secara menyeluruh dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.

Hal itu disampaikan Putih Sari dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 dan merupakan usul inisiatif DPR RI.

RUU tersebut juga disusun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. DPR sebelumnya menyetujui RUU itu menjadi usul inisiatif dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 27 Agustus 2026.

“RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI di dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026,” ujar Putih Sari.

Menurut Putih Sari, kebutuhan terhadap regulasi baru muncul karena aturan ketenagakerjaan saat ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut dinilai perlu dikonsolidasikan dan diharmonisasikan agar sistem ketenagakerjaan lebih utuh, mudah dipahami, serta memberikan kepastian bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

RUU tersebut memuat 20 bab dan 264 pasal dengan cakupan pengaturan yang cukup luas. Di antaranya mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, pekerja sektor informal, hingga tenaga kerja pada platform digital.

Materi lainnya mencakup tenaga kerja asing, hubungan kerja, pelindungan tenaga kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), pembinaan dan pengawasan, penyidikan, serta ketentuan pidana.

Putih Sari menegaskan, penyusunan regulasi tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja. Kepentingan keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional juga harus menjadi bagian dari keseimbangan dalam sistem ketenagakerjaan.

“(RUU ini) menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional,” tuturnya.

Dalam pembahasan Panja, DPR dan pemerintah akan mempertemukan berbagai perspektif dari pekerja, pengusaha, akademisi, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Putih Sari menilai perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses legislasi. Karena itu, seluruh kepentingan akan dibahas secara terbuka dan mendalam untuk menemukan rumusan yang tetap berpijak pada kepentingan nasional.

Ia berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat melahirkan regulasi yang mampu menghadirkan perlindungan, kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi pekerja, tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha.

Dengan demikian, regulasi baru tersebut diharapkan sekaligus mampu menciptakan iklim usaha yang produktif, sehat, berkelanjutan, dan memiliki daya saing nasional.

DPR Bentuk Panja RUU Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja Jadi Fokus

Judul ini paling sesuai untuk tagline.id karena langsung menyampaikan perkembangan utama—pembentukan Panja—sekaligus menonjolkan isu paling penting dalam pembahasan, yaitu penguatan pelindungan pekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *