Berita

Kejagung Pamer Rp1 Triliun dari PSMI, Terkait Kasus Lahan Inhutani V

×

Kejagung Pamer Rp1 Triliun dari PSMI, Terkait Kasus Lahan Inhutani V

Share this article
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Senilai Rp1 Triliun dan 166 Ribu Dolar AS. Foto: Taglline

JAKARTA, tagline.id — Kejaksaan Agung menerima penitipan uang sekitar Rp1 triliun dari PT Pemukasakti Manis Indah (PSMI) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan lahan hutan PT Inhutani V.

Uang tersebut ditempatkan di rekening Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai penitipan untuk kemungkinan penggantian kerugian keuangan negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan dana yang ditampilkan tersebut terdiri dari tiga bagian. Pertama, uang PSMI sebesar Rp1 triliun yang disebut sebagai bentuk iktikad baik. Kedua, uang sitaan sekitar Rp3,1 miliar. Ketiga, uang sitaan senilai US$166.000.

“Apabila dalam perkara ini PSMI dinyatakan terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara, mereka siap mengganti dengan uang ini,” kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/9/2026).

Saiful menegaskan status uang Rp1 triliun tersebut masih berupa penitipan. Dana itu belum dapat disimpulkan sebagai jumlah final kerugian negara karena proses penghitungan masih dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Uang yang dititipkan PSMI belum tentu menutup seluruh kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Selain menerima penitipan dana, penyidik Kejagung telah memblokir 10 rekening operasional PSMI. Namun, Kejagung belum menjelaskan apakah langkah tersebut berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan.

Penyidikan dilakukan setelah tim memeriksa 47 saksi fakta. Dari rangkaian penyidikan tersebut, Kejagung menyebut menemukan dugaan kegiatan melawan hukum yang dilakukan PSMI sejak 2007.

Menurut Saiful, langkah pemulihan aset menjadi bagian dari penanganan perkara korupsi. Penegakan hukum, kata dia, tidak hanya diarahkan pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan potensi kerugian keuangan negara.

“Pemulihan kerugian keuangan negara bertujuan agar peristiwa pidana yang sama tidak terjadi lagi,” katanya.

Perkara terkait pengelolaan lahan hutan Inhutani V juga pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidikan KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025 terkait dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Pada 14 Agustus 2025, KPK menyatakan mengamankan sembilan orang dalam perkara tersebut. Penyidik juga mengamankan dua unit mobil serta uang tunai sebesar SGD189.000 dan Rp8,5 juta.

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi Nur, dan staf perizinan SB Group Aditya.

KPK menyebut PML bekerja sama dengan Inhutani V untuk mengelola lahan hutan seluas 3.228,42 hektare di Lampung. Dalam perkara tersebut, Dicky diduga menerima fee Rp100 juta melalui Aditya serta sebuah mobil senilai Rp2,3 miliar dari Djunaidi.

Di sisi lain, Kejagung sebelumnya juga pernah memamerkan uang sitaan dalam penanganan perkara korporasi. Pada Juni 2025, Kejagung menampilkan sekitar Rp2 triliun dari total sitaan lebih dari Rp11,8 triliun.

Dana tersebut berkaitan dengan penyitaan terhadap lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Dalam perkara PSMI, Kejagung masih menunggu hasil penghitungan BPKP untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara secara pasti. Proses penyidikan dan penelusuran aset juga masih berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *