JAKARTA, tagline.id — Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan investigasi menyeluruh atas tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan.
Kapal angkutan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang kontak saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026). Kapal dilaporkan membawa 243 orang.
Danang meminta penyebab kecelakaan diusut secara menyeluruh, termasuk memastikan seluruh prosedur dan standar keselamatan pelayaran telah dipenuhi sebelum kapal beroperasi.
“Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan,” ujar politikus Fraksi Partai Gerindra itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Selain penyebab kecelakaan, Danang meminta Kemenhub memeriksa dokumen kelaikan kapal yang diterbitkan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar juga dinilai perlu diaudit.
“Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Seluruh dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi secara mendalam untuk memastikan kapal yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan,” tegasnya.
Danang juga menyoroti informasi mengenai usia operasional KM Virgo Transport 8 yang disebut telah berusia tua. Namun, ia menekankan faktor usia tidak boleh langsung disimpulkan sebagai penyebab kecelakaan sebelum hasil investigasi resmi diperoleh.
Jika nantinya ditemukan hubungan antara usia kapal, kondisi teknis, dan kecelakaan, menurut Danang, pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan mengenai batas usia armada angkutan laut.
“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan regulasi pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar,” ujarnya.
Menurut dia, pembatasan usia kapal dapat menjadi salah satu opsi kebijakan apabila hasil investigasi menunjukkan faktor usia atau kondisi teknis kapal berkontribusi terhadap kecelakaan.
Ia menilai evaluasi tidak boleh berhenti pada satu kasus. Sistem pengawasan armada nasional, pemeriksaan kelaikan kapal, hingga mekanisme penerbitan izin berlayar perlu diperkuat untuk mencegah kecelakaan serupa.
Danang meminta hasil investigasi nantinya tidak hanya menjelaskan penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8, tetapi juga menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan transportasi laut secara menyeluruh.
“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut,” pungkasnya.












