JAKARTA, tagline.id — Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membantah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. Bantahan itu disampaikan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya menjawab sekitar 22 pertanyaan yang diajukan tim penyidik.
“Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya,” ujar Febri kepada wartawan seusai pemeriksaan, Selasa.
Menurut Febri, sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan hubungan Febrie dengan Tan Kian, termasuk apakah kliennya mengenal maupun pernah menerima sesuatu dari sosok tersebut.
Febri menegaskan Febrie tidak pernah menerima uang dari Tan Kian. Ia menyebut bantahan itu disampaikan secara tegas dalam pemeriksaan.
“Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Febri, penyidik juga tidak mengajukan pertanyaan mengenai sejumlah nama lain yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia kemudian menyampaikan bahwa dalam BAP Tan Kian terdapat keterangan mengenai penyerahan uang kepada Ferry Hongkoriwang alias Ferry Boboho. Namun, Febri mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut kemudian diserahkan.
“Kalau pertanyaan-pertanyaannya misalnya kalau di BAP tadi tidak ada terkait dengan pertanyaan nama-nama lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan penyidik melakukan pemeriksaan dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Anang mengatakan tim penyidik telah memeriksa tiga orang dalam perkara tersebut. Salah satunya Febrie yang diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA. Tim Penyidik telah memeriksa 3 orang yakni Tersangka FA yang diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka,” jelas Anang dalam keterangannya, Selasa.
Dua orang lainnya merupakan pihak perbankan yang turut dimintai keterangan oleh tim penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara dan mendalami rangkaian transaksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Anang memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Kejagung juga menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan dan aturan perundang-undangan.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dalam pantauan di Kejaksaan Agung, Febrie dibawa dari Rutan KPK Jakarta menuju Gedung Utama Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Ia tiba menggunakan kendaraan taktis (rantis) yang dilengkapi sejumlah fasilitas, antara lain pendingin udara, kamera pengintai, dan televisi mini.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan TPPU yang masih berlangsung. Seluruh konstruksi perkara dan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.












