JAKARTA, tagline.id — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menerbitkan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Pertamina atas lahan sekitar 19 hektare di Jakarta Barat.
Desakan tersebut berkaitan dengan pengaduan Kelompok Tani Sayuti kepada BAM DPR RI mengenai lahan yang selama ini mereka huni dan kelola. BAM menyebut persoalan tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), dengan Sri Herawati disebut sebagai pihak yang memenangkan perkara.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan pihaknya menindaklanjuti pengaduan tersebut dalam pertemuan di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/9/2026).
“Kita datang ke kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari Kelompok Tani Sayuti dari Jakarta Barat. Tentu pengaduannya terkait dengan mereka selama ini menghuni dan mengelola sebuah kawasan di sana,” ujar Ahmad Heryawan kepada Parlementaria.
Menurut Ahmad Heryawan, luas lahan yang menjadi objek persoalan cukup signifikan untuk ukuran wilayah Jakarta. Masyarakat disebut telah tinggal dan menjalankan kegiatan ekonomi di kawasan tersebut selama bertahun-tahun, meski persoalan kepastian kepemilikan masih menjadi masalah.
“Kawasannya untuk kategori Jakarta tentu sangat luas di kawasan 19 hektare. Tapi tentu mereka meskipun sudah lama tinggal di sana tanpa kepemilikan yang jelas, mereka sudah melakukan usaha (ekonomi),” katanya.
Persoalan kemudian berkembang setelah PT Pertamina memperoleh HGB dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Penerbitan hak tersebut selanjutnya menjadi objek gugatan dari sejumlah pihak.
Ahmad Heryawan menyebut terdapat dua pihak yang mengajukan gugatan, yakni Dayatullah dan Sri Herawati. Berdasarkan penjelasan yang disampaikannya, perkara tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi dan PK.
“Ada Dayatullah, kemudian ada Ibu Sri Herawati, dua-duanya melakukan gugatan. Gugatan tersebut di titik akhir dimenangkan oleh Ibu Sri Herawati dengan kemenangan yang inkrah karena sudah menang di kasasi dan di PK juga menang pula,” ujarnya.
Atas dasar putusan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap tersebut, BAM DPR meminta ATR/BPN mengambil langkah administratif terhadap sertifikat HGB Pertamina.
Ahmad Heryawan mengatakan masa berlaku HGB tersebut disebut telah berakhir. Namun, menurutnya, pembatalan secara administratif tetap diperlukan untuk memberikan kepastian status hukum atas sertifikat yang dimaksud.
“Kita meminta, mendesak, mendorong ATR BPN untuk segera membatalkan sertifikat yang diberikan kepada Pertamina. Selain batal juga sudah berakhir, tapi belum ada pembatalan secara hukum. Harus batal dulu meskipun hari ini sudah berakhir,” tegasnya.
Politikus Fraksi PKS tersebut menilai penerbitan surat pembatalan menjadi bagian dari tindak lanjut administratif atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pembatalannya sebagai cara atau kepatuhan hukum terhadap keputusan hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yaitu kasasi dan PK, maka BPN harus segera mengeluarkan surat pembatalan sertifikat HGB yang diberikan kepada PT Pertamina,” katanya.
Ahmad Heryawan berharap penyelesaian administrasi pertanahan dapat segera dilakukan sehingga status lahan memiliki kepastian hukum dan tidak terus menjadi sumber persoalan bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
Ia menyebut hak atas lahan tersebut selanjutnya berada pada Sri Herawati bersama ahli warisnya, sesuai dengan putusan yang dirujuk BAM DPR RI.
“Selanjutnya tentu hak miliknya jatuh ke pribadi dengan ahli warisnya yaitu Ibu Sri Herawati,” pungkas Ahmad Heryawan.
