Berita

Wuisan Law School Gandeng LSP-HKI, Buka Pendidikan Mediator Kesehatan

tagline online
×

Wuisan Law School Gandeng LSP-HKI, Buka Pendidikan Mediator Kesehatan

Share this article
Ketua Umum Peradi Nusantara Ronald Samuel Wuisan. Foto: Ist

JAKARTA, tagline.id — Wuisan Law School bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kesehatan Indonesia (LSP-HKI) untuk menyelenggarakan Pendidikan Mediator Kesehatan dengan double sertifikasi, yakni sertifikasi dari organisasi profesi dan sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Wuisan Law School dan LSP-HKI pada September 2026. Penandatanganan dilakukan CEO dan Founder PT Wuisan Law School Ronald Samuel Wuisan bersama Direktur LSP-HKI Rian Achmad Perdana dan disaksikan Chairman and Founder LSP-HKI Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.

Ronald mengatakan kerja sama itu merupakan hasil pembahasan selama sekitar dua bulan. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat kompetensi profesional dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan layanan kesehatan.

“Sertifikasi BNSP di bidang Mediator Kesehatan belum ada yang menyelenggarakan. Kami adalah yang pertama dan satu-satunya penyelenggara Pendidikan Mediator Kesehatan yang bersertifikat BNSP,” kata Ronald kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Menurut Ronald, keberadaan mediator yang memahami aspek hukum sekaligus persoalan kesehatan diperlukan untuk membantu menyelesaikan sengketa medis melalui mekanisme dialog dan mediasi sebelum perkara berkembang ke proses hukum yang lebih panjang.

Ia menjelaskan mediasi memiliki posisi penting dalam penyelesaian perkara perdata. Ronald merujuk PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mengatur mekanisme mediasi dalam perkara perdata di lingkungan pengadilan.

Dalam proses peradilan, mediasi ditempuh sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat berlanjut ke tahapan berikutnya. Upaya damai juga masih dapat dilakukan selama proses persidangan berlangsung sebelum putusan dijatuhkan.

“Mediasi adalah hal yang sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya dokter, tenaga kesehatan, dan advokat,” ujar Ronald.

Ia juga mengaitkan pentingnya mediasi dengan pendekatan Restorative Justice, yang mengedepankan penyelesaian dan pemulihan dalam penanganan perkara tertentu sesuai kerangka hukum yang berlaku.

Ronald menilai dokter, tenaga kesehatan, dan advokat perlu memiliki pemahaman mengenai mediasi kesehatan. Kompetensi tersebut diharapkan membantu para pihak memahami persoalan secara lebih menyeluruh, baik dari sisi layanan kesehatan maupun aspek hukum.

Selain menjadi kompetensi tambahan, pendidikan mediator kesehatan juga dinilai dapat memberikan nilai tambah profesional bagi peserta. Dokter, tenaga kesehatan, maupun advokat yang memiliki kompetensi tersebut berpeluang terlibat dalam mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ronald, penyelesaian melalui mediasi juga dapat menjadi alternatif untuk menghindari proses hukum yang panjang apabila para pihak masih memiliki ruang untuk mencapai kesepakatan.

“Dokter, tenaga kesehatan, dan advokat wajib memiliki sertifikasi Mediator Kesehatan yang dikeluarkan oleh Wuisan Law School dan BNSP, sehingga sengketa medis tidak perlu sampai ke ranah polisi, Majelis Disiplin Profesi maupun pengadilan,” lanjutnya.

Ronald, yang juga menjabat Ketua Umum Peradi Nusantara serta dikenal sebagai praktisi hukum kesehatan dan advokat medis, menegaskan pengembangan kompetensi mediator kesehatan perlu diarahkan pada terciptanya mekanisme penyelesaian sengketa yang mengutamakan komunikasi dan keseimbangan kepentingan para pihak.

Kerja sama Wuisan Law School dan LSP-HKI diharapkan menjadi langkah untuk memperluas kompetensi profesional di bidang mediasi kesehatan. Program tersebut juga diharapkan dapat mendukung penyelesaian sengketa medis yang lebih terstruktur, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *