Berita

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Wajibkan Operator Lindungi Hak Pelanggan

×

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Wajibkan Operator Lindungi Hak Pelanggan

Share this article
Menkomdigi Meutya Hafid dalam wawancara awak media di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026). Foto: Tagline/Ist

JAKARTA, tagline.id — Pemerintah resmi memperketat perlindungan pelanggan layanan telekomunikasi. Operator seluler kini dilarang menghapus sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat posisi pelanggan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan sisa kuota yang telah dibeli merupakan hak pelanggan. Operator tidak diperbolehkan menghapus kuota tersebut begitu saja maupun membebankan biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankannya.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Meutya, aturan tersebut lahir antara lain karena pemerintah masih menerima laporan masyarakat mengenai sisa kuota yang hilang ketika masa berlaku paket berakhir.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Tak hanya melarang penghapusan sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah mekanisme layanan yang dapat dipilih pelanggan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan.

Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun mekanisme perlindungan lain sepanjang tidak merugikan pelanggan.

Perubahan utama dalam kebijakan ini adalah posisi pelanggan sebagai pihak yang menentukan layanan. Operator tidak lagi diperbolehkan sepenuhnya menentukan mekanisme penggunaan sisa kuota tanpa memberikan pilihan yang memadai kepada pelanggan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.

Kemkomdigi juga mewajibkan operator menyampaikan informasi layanan secara transparan. Pelanggan harus memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, serta mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan jelas. Tujuannya agar pelanggan mengetahui secara utuh hak serta pilihan layanan sebelum maupun selama menggunakan paket internet.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut harus memudahkan pelanggan melihat pemakaian sekaligus sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.

Setelah itu, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan. Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah untuk memastikan ketentuan perlindungan sisa kuota dan pilihan layanan benar-benar diterapkan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan aturan tersebut.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini diarahkan untuk membangun layanan telekomunikasi yang lebih adil dan transparan. Kepentingan pelanggan serta perlindungan hak masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem digital nasional.

Dengan aturan baru tersebut, kuota yang telah dibayar pelanggan tidak lagi boleh diperlakukan sebagai manfaat yang dapat hilang sepihak tanpa mekanisme perlindungan yang jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *