JAKARTA, tagline.id — Pemerintah menyiapkan Bantuan Presiden (Banpres) lebih dari Rp1,2 triliun secara bertahap pada 2026 dan 2027 untuk memulihkan usaha mikro yang terdampak bencana di Sumatera.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan bantuan tersebut disalurkan secara transparan, terarah, dan tepat sasaran. Program itu diarahkan untuk membantu pelaku usaha kembali menjalankan aktivitas ekonomi sekaligus mempercepat pemulihan masyarakat di wilayah terdampak.
“Ini merupakan amanah langsung dari Bapak Presiden berdasarkan kondisi dan realitas di lapangan yang kami sampaikan kepada beliau. Niat kita murni untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesulitan, dan kita pastikan seluruh janji pemerintah kepada masyarakat di wilayah bencana terealisasi,” ujar Maman saat Kick Off Sosialisasi Program/Kegiatan Pemulihan Ekonomi Terdampak Bencana Sumatera di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Banpres rehabilitasi usaha mikro diberikan dalam bentuk hibah tunai Rp3 juta untuk setiap usaha mikro. Dana disalurkan langsung melalui rekening penerima yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp600 miliar pada 2026 dan nilai yang sama pada 2027. Dengan skema tersebut, program ditargetkan menjangkau lebih dari 400 ribu pelaku usaha mikro terdampak bencana.
Sasaran utamanya adalah pelaku usaha yang belum atau tidak sedang mengakses pembiayaan perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk mencegah bantuan salah sasaran, Kementerian UMKM menerapkan pendataan dan verifikasi berlapis. Data calon penerima hanya diproses apabila telah diusulkan dan disetujui pemerintah daerah melalui kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.
Data tersebut kemudian diverifikasi lintas lembaga menggunakan sistem SAPA UMKM. Sistem ini terhubung dengan sejumlah basis data pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Dukcapil, Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Maman menegaskan Banpres tidak ditujukan bagi pelaku usaha yang saat ini masih memiliki pembiayaan KUR. Kelompok tersebut telah memperoleh skema penanganan berbeda melalui kebijakan restrukturisasi pembiayaan.
Namun, pelaku usaha yang pernah menerima KUR dan telah menyelesaikan kewajibannya masih berpeluang mendapatkan Banpres sepanjang memenuhi seluruh persyaratan program.
“Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah karena mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya,” kata Maman.
Menurutnya, Banpres diprioritaskan bagi usaha mikro yang benar-benar belum tersentuh akses pembiayaan perbankan.
“Bantuan presiden ini kita peruntukkan bagi usaha mikro yang betul-betul belum terjangkau perbankan,” tegasnya.
Selain Banpres, pemerintah sebelumnya telah menerapkan kebijakan afirmasi bagi penerima KUR yang terdampak bencana sejak awal April 2026.
Kebijakan tersebut mencakup keringanan suku bunga menjadi 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027, restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu KUR, serta kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi melalui telepon, surat elektronik, maupun pesan singkat.
Pemerintah juga membuka usulan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan kredit KUR sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema tersebut menjadi jalur berbeda dari Banpres. Pelaku usaha yang telah memiliki akses pembiayaan mendapatkan penanganan melalui restrukturisasi, sedangkan Banpres diarahkan kepada usaha mikro yang belum terjangkau perbankan.
Maman meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi agar data penerima bantuan benar-benar akurat.
Sinkronisasi diperlukan mulai dari pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota untuk memastikan pelaku usaha yang benar-benar mengalami dampak bencana tidak terlewat, sementara penerima yang tidak memenuhi kriteria dapat disaring sejak tahap pendataan.
Pemerintah juga menempatkan verifikasi lintas sistem sebagai instrumen untuk memperkuat akuntabilitas penyaluran.
Melalui program tersebut, Kementerian UMKM berkomitmen menjalankan arahan Presiden dengan membantu pelaku usaha mikro membangun kembali kegiatan ekonomi mereka.
Bantuan tidak hanya ditujukan untuk memulihkan usaha yang terdampak, tetapi juga diharapkan menjadi pemicu bangkitnya aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah bencana Sumatera.
Pemerintah memastikan proses penyaluran dilakukan dengan prinsip transparan, akuntabel, terarah, dan tepat sasaran, sehingga bantuan benar-benar diterima pelaku usaha yang membutuhkan.












