Berita

Meutya Hafid: Kasus Internet Starlink di Mentawai Jangan Hanya Dilihat dari Sisi Pelanggaran

×

Meutya Hafid: Kasus Internet Starlink di Mentawai Jangan Hanya Dilihat dari Sisi Pelanggaran

Share this article
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid Meutya wawancara dengan awak media di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/08/2026). Foto: Ist

JAKARTA, tagline.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum terhadap Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang terkait penyediaan layanan internet berbasis jaringan Starlink.

Komdigi memastikan tidak akan mencampuri proses peradilan. Namun, pemerintah melihat persoalan tersebut juga perlu diselesaikan melalui pendekatan pembinaan agar kebutuhan konektivitas masyarakat tetap terpenuhi dan kegiatan yang dilakukan warga dapat berjalan secara legal.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi,” kata Meutya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026).

Menurut Meutya, terdapat dua persoalan yang harus dilihat secara bersamaan. Di satu sisi, penyediaan layanan internet memang membutuhkan izin. Di sisi lain, masyarakat Desa Sikakap, Mentawai, membutuhkan akses internet dengan kualitas yang lebih baik.

“Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” ujarnya.

Meutya menjelaskan wilayah Sikakap sebenarnya telah terjangkau jaringan 4G. Persoalannya, infrastruktur pendukung belum memadai karena jaringan serat optik atau fiber optic belum tersedia.

Kondisi tersebut berdampak terhadap kualitas layanan internet. Terlebih, layanan 4G di wilayah itu disebut masih bergantung pada satu operator.

“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain,” jelas Meutya.

Menurutnya, ketergantungan terhadap satu operator juga membuat pilihan layanan masyarakat terbatas. Kondisi itu perlu menjadi pertimbangan ketika pemerintah menangani persoalan layanan internet yang muncul dari inisiatif masyarakat.

Karena itu, Komdigi tidak ingin melihat kasus tersebut semata-mata dari perspektif pelanggaran aturan. Kebutuhan konektivitas dan itikad baik masyarakat yang berupaya menghadirkan akses internet juga perlu diperhitungkan.

Meutya menegaskan pendekatan pemerintah diarahkan pada pembinaan. Masyarakat yang memiliki itikad baik membantu menyediakan konektivitas di daerah yang belum mendapatkan layanan optimal diharapkan dapat diarahkan agar kegiatannya memenuhi ketentuan perizinan.

“Kalau kami di Komdigi, kita melakukan langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” tuturnya.

Menurut Meutya, pembinaan dapat dilakukan dengan membantu masyarakat memenuhi persyaratan perizinan. Alternatif lainnya, kegiatan tersebut dapat dihubungkan dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang telah memiliki izin.

Dengan mekanisme tersebut, warga yang sebelumnya menyediakan layanan secara mandiri dapat diarahkan menjadi bagian dari ekosistem resmi, termasuk sebagai reseller ISP berizin.

“Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut,” kata Meutya.

Ia menegaskan langkah pembinaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap perkara yang sedang diperiksa pengadilan. Proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan, sementara Komdigi menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan di bidang komunikasi dan digital.

Meutya menilai semangat penegakan hukum juga perlu mengedepankan langkah korektif dan pembinaan sebelum penggunaan instrumen pidana, sepanjang dimungkinkan sesuai ketentuan hukum.

“Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir,” ujarnya.

Ia menyebut persoalan serupa juga dapat ditemukan di sejumlah daerah. Dalam kasus yang ditemukan melalui pengawasan Komdigi, pendekatan pembinaan biasanya dilakukan agar penyelenggara layanan memahami dan memenuhi kewajiban yang berlaku.

Di luar kasus Sikakap, pemerintah juga menyiapkan solusi konektivitas melalui pemanfaatan spektrum frekuensi 1,4 GHz.

Komdigi telah melelang frekuensi tersebut untuk mendukung penetrasi internet hingga rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access (FWA).

Pemenang lelang diwajibkan membangun layanan di wilayah-wilayah yang membutuhkan penguatan konektivitas, termasuk daerah terpencil.

“Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil,” ujar Meutya.

Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk Kepulauan Mentawai. Pemerintah membuka kemungkinan memasukkan daerah lain yang masih menghadapi persoalan kualitas akses internet.

Pembangunan infrastruktur membutuhkan waktu. Namun, Meutya berharap dampaknya mulai terasa dalam satu tahun, khususnya di wilayah yang hingga kini belum memperoleh layanan internet dengan kualitas memadai.

Meutya mengakui perkembangan teknologi informasi mendorong munculnya berbagai inovasi dan kreativitas masyarakat. Di lapangan, inisiatif warga untuk membantu menyediakan konektivitas sangat mungkin muncul, terutama di daerah yang akses internetnya masih terbatas.

Namun, inovasi tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum.

“Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat,” kata Meutya.

Karena itu, Komdigi mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin menyediakan layanan telekomunikasi untuk memastikan seluruh aspek perizinan terpenuhi.

Pemerintah, kata Meutya, terbuka membantu mengarahkan inovasi masyarakat agar dapat masuk ke ekosistem telekomunikasi resmi.

Pesan Komdigi jelas: kebutuhan internet masyarakat harus dijawab, inovasi warga perlu didukung, tetapi legalitas layanan tetap menjadi kewajiban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *