JAKARTA, tagline.id — Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan kemerdekaan Indonesia tidak boleh berhenti pada seremoni. Menurutnya, kemerdekaan harus diwujudkan melalui kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan penegakan hukum yang adil.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam refleksi HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Makam Pahlawan Cikutra, Bandung, tempat peristirahatan Danudirja Setiabudi atau Douwes Dekker.
Rieke menilai semangat perjuangan melawan sistem kolonial yang mengeksploitasi rakyat masih relevan dengan upaya memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat saat ini, termasuk dalam pengelolaan program Desa/Kelurahan Merah Putih dan KDKMP.
Ia menyoroti adanya indikasi penipuan dalam program tersebut. Jika nantinya ditemukan unsur korupsi dan terbukti secara hukum, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Koperasi seharusnya menjadi soko guru ekonomi kerakyatan, bukan komoditas kekuasaan, rente, atau korupsi,” tegasnya.
Rieke menyatakan dukungannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KDKMP sekaligus mengusut tuntas setiap indikasi penyimpangan.
Menurutnya, pengusutan diperlukan agar KDKMP benar-benar kembali kepada rakyat sebagai pemilik, pengelola, sekaligus penerima manfaat program dari hulu hingga hilir.
Tiga Rekomendasi Rieke
Untuk memperkuat tata kelola KDKMP, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi.
Pertama, melakukan evaluasi total dan memperkuat regulasi, termasuk memperkuat Inpres Nomor 9 Tahun 2025 serta mengoreksi Inpres Nomor 17 Tahun 2025.
Kedua, menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP sebagai arsitektur nasional yang terpadu dan transparan.
Ketiga, mengembalikan KDKMP kepada rakyat sebagai pemilik, pengelola, dan penerima manfaat program.
Dalam refleksinya, Rieke juga menekankan pentingnya pendidikan dan persatuan dalam membangun masyarakat yang kuat. Ia kemudian menegaskan bahwa kekuatan masyarakat juga harus ditopang oleh kemandirian ekonomi.
“Masyarakat yang kuat adalah masyarakat yang menguasai ekonominya sendiri.”
Rieke mendorong pengelolaan KDKMP dilakukan secara transparan dengan membuka aliran dana serta seluruh transaksi yang berkaitan dengan program.
“Bongkar aliran dana. Bongkar sewa. Selamatkan KDKMP dari korupsi. Tegakkan Pasal 33.”












