Berita

Komdigi Minta Hornet Dihapus dari App Store dan Play Store, Soroti Kepatuhan PSE

×

Komdigi Minta Hornet Dihapus dari App Store dan Play Store, Soroti Kepatuhan PSE

Share this article
Ilustrasi Aplikasi Hornet

JAKARTA, tagline.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah terhadap platform Hornet setelah menerima aduan masyarakat terkait konten dan kampanye LGBTIQ+ yang dinilai perlu diawasi karena berkaitan dengan norma serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, laporan masyarakat menjadi salah satu dasar pemerintah melakukan pengawasan terhadap platform tersebut.

“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Namun, persoalan Hornet menurut Komdigi tidak semata berkaitan dengan konten. Pemerintah juga menyoroti aspek kepatuhan platform terhadap kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menyebut Hornet belum pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi persoalan kepatuhan yang kini ditindaklanjuti pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komdigi telah meminta Apple App Store dan Google Play Store melakukan delisting atau menghapus aplikasi Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia.

“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander.

Komdigi menegaskan kewajiban mematuhi regulasi berlaku bagi seluruh platform digital yang menyediakan layanan untuk masyarakat Indonesia. Asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah pengguna tidak menjadi pengecualian terhadap kewajiban tersebut.

“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” tegas Alexander.

Ia menambahkan, pengawasan ruang digital mencakup dua aspek sekaligus, yakni pengendalian terhadap konten yang beredar serta kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.

Selain Hornet, Komdigi menyatakan akan menindaklanjuti keberadaan aplikasi lain yang memiliki layanan serupa apabila ditemukan persoalan kepatuhan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga akan terus memproses laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, untuk memastikan layanan digital yang beroperasi di Indonesia memenuhi ketentuan nasional.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Alexander.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *