JAKARTA, tagline.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa meluruskan kabar mengenai rencana pemerintah mengejar pajak dari pemilik rumah kontrakan. Ia menegaskan tidak ada kebijakan khusus maupun instruksi kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memburu pemilik bisnis kontrakan.
Purbaya juga mengklarifikasi pernyataan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Ravianto Kurniawan yang sebelumnya memunculkan anggapan adanya kebijakan baru terkait pajak rumah kontrakan.
Menurut Purbaya, tidak ada jenis pajak baru yang secara khusus ditujukan kepada pemilik rumah kontrakan atau bisnis properti sewa. Ketentuan perpajakan tetap mengikuti aturan yang selama ini berlaku.
“Enggak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan. Biasa aja bisnis. Tapi kan normalnya kalau ada income ya bayar pajak itu kan biasa,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki perintah khusus untuk mengejar atau memburu pemilik rumah kontrakan. Namun, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan menyewakan rumah atau properti tetap merupakan penghasilan yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
“Kalau kita akan ngejar-ngejar kontrakan, enggak ada perintah seperti itu. Jadi bukan pajak baru dan bisnis saya sesuai aja untuk itu, biasa aja,” tegasnya.
Dengan demikian, masyarakat yang menjalankan usaha kontrakan tidak perlu khawatir terhadap adanya pungutan atau jenis pajak baru. Kewajiban pajak atas penghasilan sewa tetap berjalan sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku.***












