JAKARTA, tagline.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat transformasi pengelolaan sampah sekaligus memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan.
Komitmen itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Pramono menyatakan Jakarta mendukung penuh sinergi pemerintah pusat dalam memberikan perlindungan nyata kepada pekerja sektor informal, termasuk para pemilah sampah di TPST Bantargebang.
“Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya menyambut baik inisiatif pemerintah pusat dan kami akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja informal di sektor persampahan, termasuk para pekerja pemilah sampah di Bantargebang.”
Pramono menegaskan, Jakarta terus meninggalkan pola angkut, buang dan timbun menuju sistem pilah, angkut, olah. Perubahan tersebut diperkuat melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang secara bertahap hanya menerima sampah residu. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI membangun sistem persampahan yang lebih berkelanjutan.
Pemprov DKI menargetkan pengelolaan sampah Jakarta mencapai 100 persen pada 2028. Sejumlah fasilitas pengolahan terus dikembangkan di Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan, termasuk fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF).
“Kalau sesuai dengan perencanaan, neraca sampah di tahun 2028 akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang,” ujar Pramono.
Hingga awal Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen. Pemprov DKI juga memiliki 8.615 fasilitas pendukung pengelolaan sampah, 2.247 bank sampah, dan 31 TPS 3R.
Sejumlah fasilitas tersebut mampu menghasilkan produk olahan dengan kapasitas sekitar 100–150 ton per hari.
Transformasi pengelolaan sampah juga diikuti dengan penguatan penegakan hukum. Pemprov DKI mulai memberikan sanksi terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal, termasuk dari kalangan usaha.
Pramono menegaskan, pelaku yang kembali melakukan pelanggaran setelah dikenai sanksi administratif dapat menghadapi penutupan usaha.
“Kalau masih mengulangi, kami akan tutup usahanya,” tegasnya.
Di sisi lain, perlindungan sosial pekerja informal menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut.
Sejak 2017, Pemprov DKI telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang melalui pembayaran iuran.
Pada 2026, Pemprov DKI mengalokasikan sekitar Rp806 juta untuk pembayaran iuran perlindungan tersebut.
Pramono berharap program tersebut dapat terus dilanjutkan melalui kolaborasi pemerintah pusat, Pemprov DKI, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perlindungan sosial pekerja informal merupakan bagian dari target pemerintah agar seluruh pekerja Indonesia mendapatkan jaminan sosial.
“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal maupun sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial,” ujarnya.
Perlindungan tersebut mencakup keselamatan kerja dan jaminan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja. Pemerintah juga memperluas perlindungan bagi kelompok pekerja lainnya, termasuk pekerja disabilitas dan pengemudi ojek daring.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Jumhur Hidayat mengapresiasi langkah Jakarta dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi.
Menurut Jumhur, Jakarta berpeluang menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah perkotaan. Pemerintah menargetkan persoalan persampahan Jakarta dapat ditangani secara menyeluruh paling lambat 2028.
Pemerintah juga menyiapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mendorong produsen bertanggung jawab atas sampah dari produk yang dihasilkan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban lingkungan sekaligus membuka peluang green jobs dan pengembangan ekonomi sirkular.
“Pengelolaan sampah ternyata tidak serta-merta harus kumuh. Jakarta menunjukkan bahwa fasilitas pengelolaan sampah dapat dibangun dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain,” kata Jumhur.












