JAKARTA, tagline.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Pramono juga meminta identitas pelaku dipublikasikan kepada masyarakat sebagai efek jera sekaligus menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan pengelolaan sampah dan lingkungan.
Perhatian tersebut menyusul keberadaan timbunan sampah seluas sekitar 5,8 hektare di kawasan Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak. Lokasi itu disebut beroperasi di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemprov DKI Jakarta.
Pramono memastikan kawasan tersebut bukan dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
“Berkaitan dengan sampah yang ada di Cilincing, saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta,” tegas Pramono di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Sampah Didominasi Limbah Sektor Horeka
Berdasarkan laporan awal, timbunan sampah di Nagrak bukan didominasi sampah rumah tangga warga, melainkan limbah sektor komersial, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Pramono menyebut terdapat pengelola swasta yang memungut biaya dari pelaku usaha untuk mengangkut sampah, tetapi kemudian membuangnya secara sembarangan di kawasan tersebut.
“Sampah yang diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya, tetapi ditimbun sembarangan,” ujarnya.
Lahan yang digunakan sebagai lokasi penumpukan sampah tersebut juga disebut masih berstatus sengketa kepemilikan.
Pramono menjelaskan, kawasan Nagrak pernah digunakan Pemprov DKI Jakarta sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003. Namun, aktivitas pembuangan resmi dihentikan pada 2015–2016 dan pengelolaan sampah kembali diarahkan ke TPST Bantargebang.
Meski telah ditutup, aktivitas ilegal di kawasan tersebut terus berlangsung. Truk pengangkut sampah swasta masih ditemukan keluar masuk lokasi, disertai keberadaan lapak liar dan aktivitas pemulung.
Pemprov DKI kini memperketat pengawasan untuk menghentikan praktik tersebut.
Pramono telah meminta perangkat daerah terkait mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Diskominfotik DKI Jakarta bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga diminta mengumumkan identitas pelaku kepada publik.
“Siapa pun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik. Maka untuk itu, saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tandasnya.
Di lapangan, Wali Kota Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke kawasan Nagrak.
Tahapan berikutnya meliputi pemanggilan pelaku usaha, pemberian sanksi administratif, serta pemasangan papan larangan membuang sampah.
Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan langkah bagi pekerja informal yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas di kawasan tersebut.
Para pemulung dan pemilah sampah akan diarahkan mengikuti program padat karya yang dikelola pemerintah daerah.
Langkah penegakan hukum juga diperkuat melalui koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah mengirimkan permohonan dukungan penegakan hukum pada 6 Januari 2026.
Dukungan tersebut kemudian diperkuat DLH DKI Jakarta melalui surat kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 29 Juli 2026.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan praktik pembuangan sampah ilegal di Nagrak dapat dihentikan secara permanen, sekaligus memastikan kawasan tersebut tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan sampah liar.












