JAKARTA, tagline.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pinjam meminjam berbasis teknologi (pindar) setelah terbukti melakukan praktik penetapan harga secara bersama-sama atau kartel yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada 26 Maret 2026 oleh Majelis Komisi yang diketuai Rhido Jusmadi. Dalam amar putusan, KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang pelaku usaha membuat kesepakatan dengan pesaing untuk menetapkan harga.
“Majelis Komisi memutuskan menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Rhido saat membacakan putusan.
KPPU menilai para penyelenggara pindar melakukan kesepakatan penetapan harga yang mengarah pada praktik kartel sehingga berpotensi menghilangkan persaingan usaha yang sehat di sektor layanan pinjaman berbasis teknologi.
Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan denda dengan nilai yang bervariasi, mulai Rp1 miliar hingga Rp102,3 miliar kepada masing-masing pelaku usaha. Seluruh denda wajib disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada pos pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha.
Selain membayar denda, seluruh terlapor diwajibkan melaksanakan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan resmi dari KPPU.
Bagi pelaku usaha yang akan mengajukan keberatan atas putusan tersebut, KPPU mewajibkan penyerahan jaminan bank sebesar 20 persen dari total nilai denda dalam waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.
KPPU juga menegaskan keterlambatan pembayaran denda akan dikenai sanksi tambahan berupa denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda yang telah ditetapkan hingga kewajiban tersebut dipenuhi.
Melalui putusan ini, KPPU menegaskan komitmennya dalam menindak praktik kartel dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, adil, serta memberikan perlindungan bagi konsumen di sektor layanan keuangan digital.












