JAKARTA, tagline.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan kabar yang menyebut Presiden telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak benar. DPR menegaskan hingga kini belum ada proses resmi pergantian Kapolri yang berjalan di parlemen.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI telah melakukan penelusuran atas informasi yang beredar. Selain itu, pimpinan DPR RI juga berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan untuk memastikan kebenaran isu tersebut.
“Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri,” kata Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan hasil pengecekan menunjukkan tidak ada Surpres pergantian Kapolri yang dikirimkan ke DPR RI. Konfirmasi yang dilakukan pimpinan DPR kepada pihak Istana juga menghasilkan kesimpulan yang sama.
“Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud,” ujarnya.
Habiburokhman mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait isu strategis kenegaraan. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak berdasar hanya akan memicu spekulasi dan kegaduhan di ruang publik.
Ia berharap polemik mengenai isu pergantian Kapolri segera dihentikan karena tidak didukung fakta. “Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sesuai mekanisme konstitusi, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI melalui penyampaian Surat Presiden (Surpres), yang selanjutnya dibahas di Komisi III DPR RI melalui uji kelayakan dan kepatutan sebelum dibawa ke Rapat Paripurna. Dengan belum adanya Surpres yang diterima DPR RI, proses resmi pergantian Kapolri dipastikan belum berlangsung.












