Berita

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Sidang Perdana 12 Agustus

×

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Sidang Perdana 12 Agustus

Share this article
Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dan Roya Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026). Foto: Tagline/Omi

JAKARTA, tagline.id – Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait penanganan kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana permohonan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2026.

Informasi itu disampaikan Roy Suryo usai mengikuti sidang praperadilan ketiganya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026). Menurut Roy, dirinya dan Dokter Tifa sama-sama menempuh jalur praperadilan, namun dengan materi permohonan yang berbeda.

“Kami berdua sama-sama melaksanakan praperadilan. Jadi ini saya umumkan, nanti silakan dikonfirmasi ke Dokter Tifa dan juga kuasa hukumnya. Kami berdua menjalankan praperadilan,” kata Roy Suryo.

Roy menjelaskan, permohonan praperadilan Dokter Tifa akan mulai disidangkan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Karena itu, menurutnya, sidang pokok perkara yang sebelumnya dijadwalkan terhadap Dokter Tifa tidak akan berlangsung sebelum proses praperadilan selesai.

Ia menyebut penundaan tersebut mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga perkara pokok harus menunggu putusan praperadilan.

Sementara itu, Roy Suryo mengungkapkan dirinya akan kembali menjalani sidang praperadilan pada Jumat mendatang. Dalam permohonan tersebut, ia mengaku akan menggugat legalitas pencekalan yang dialaminya serta mempertanyakan sejumlah surat perintah yang diterbitkan penyidik.

Selain itu, Roy mengatakan tim kuasa hukumnya juga tengah menyiapkan langkah hukum serupa untuk perkara lain di Kalimantan Selatan yang melibatkan salah satu pihak yang disebutnya sebagai rekan seperjuangan.

Roy menegaskan seluruh upaya hukum yang ditempuh dilakukan melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami menggunakan hak yang diberikan oleh hukum melalui mekanisme praperadilan,” ujarnya.

Pengajuan praperadilan ini menambah rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan perkara dugaan ijazah Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa permohonan tersebut sesuai tahapan persidangan sebelum menentukan apakah proses penyidikan yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.

 
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *