JAKARTA, tagline.id – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari setiap pekan atau setiap Jumat. Kebijakan yang berlaku mulai Agustus hingga akhir September 2026 itu diputuskan setelah melalui evaluasi menyeluruh selama dua bulan terakhir.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, mengatakan perpanjangan WFH merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi agar sistem pemerintahan semakin adaptif, modern, dan mampu merespons perubahan lingkungan strategis yang berlangsung cepat, baik di tingkat nasional maupun global.
“Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, dan efisien,” kata Qodari, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan efisiensi belanja operasional sekaligus mendorong penghematan konsumsi energi di lingkungan instansi pemerintah.
“Keputusan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab perubahan yang sangat cepat di tingkat nasional, regional, maupun global,” ujarnya.
Meski memperpanjang skema kerja fleksibel, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti Mal Pelayanan Publik, layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, hingga perizinan, tetap beroperasi penuh pada seluruh hari kerja.
Pemerintah menegaskan kebijakan WFH tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, pola kerja yang lebih fleksibel diharapkan mampu meningkatkan produktivitas aparatur sekaligus menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan publik.*












