JAKARTA, tagline.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya foto maupun video lama yang kembali beredar di media sosial tanpa disertai keterangan waktu yang jelas. Praktik tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik dan memicu kesalahpahaman.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan masyarakat harus lebih kritis sebelum mempercayai maupun membagikan informasi yang diterima di ruang digital.
Menurutnya, unggahan ulang konten lama tanpa penjelasan mengenai waktu, lokasi, dan konteks dapat membentuk persepsi yang keliru serta memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
“Masyarakat perlu makin kritis terhadap setiap informasi yang diterima. Jangan langsung mempercayai apalagi menyebarkan foto atau video demonstrasi sebelum memastikan waktu, lokasi, dan sumbernya,” ujar Fifi di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Kemkomdigi menegaskan kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi merupakan hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dibarengi tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disebarluaskan akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta, lanjutnya, berpotensi memicu kepanikan, memperdalam polarisasi, hingga mengganggu ketertiban masyarakat. Karena itu, publik diimbau melakukan verifikasi sederhana dengan memeriksa tanggal unggahan, memastikan sumber informasi, serta membandingkannya dengan pemberitaan dari media yang kredibel.
Kemkomdigi juga terus memperkuat pengawasan terhadap perkembangan isu di ruang digital melalui kolaborasi dengan kementerian dan lembaga, platform digital, media massa, komunitas pemeriksa fakta, serta berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi digital masyarakat.
Selain itu, masyarakat diajak berpartisipasi aktif menjaga ruang digital tetap sehat dengan melaporkan konten negatif melalui kanal resmi aduankonten.id. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang informatif, aman, bertanggung jawab, dan bebas dari penyebaran informasi yang menyesatkan.***












