JAKARTA, tagline.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan duka cita atas wafatnya petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Andriyono, yang meninggal dunia saat bertugas menangani kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (1/8/2026).
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Bayu Megantara, memastikan pemerintah akan memenuhi seluruh hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum serta memastikan seluruh hak-haknya dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Bayu di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Bayu menjelaskan, laporan kebakaran diterima pada Sabtu pagi. Sebanyak 10 unit mobil pemadam beserta 50 personel diterjunkan ke lokasi. Dalam operasi tersebut, Andriyono bertugas mencari sumber air dan melakukan penyambungan selang, bukan berada di titik utama pemadaman.
Saat menjalankan tugasnya, almarhum mendadak mengeluhkan nyeri di bagian dada. Rekan-rekannya segera memberikan pertolongan pertama sebelum mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Namun, Andriyono dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB. Berdasarkan keterangan dinas, almarhum memiliki riwayat penyakit jantung.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan proses penanganan di lokasi masih berlanjut. Meski kobaran api utama telah dipadamkan, petugas masih melakukan pendinginan untuk memadamkan bara api yang tersisa di bawah tumpukan sampah.
Menurut Marulina, bara api masih berpotensi menyala pada kedalaman sekitar satu hingga dua meter sehingga petugas membuka sejumlah titik tumpukan sampah agar air dapat menjangkau bagian bawah dan mencegah api kembali membesar.
Di saat yang sama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai melakukan pengangkutan sampah secara bertahap di area yang telah dinyatakan aman. Pengangkutan di lokasi bekas kebakaran akan dilanjutkan setelah mendapat rekomendasi aman dari petugas Gulkarmat.
Marulina menegaskan lokasi tersebut bukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi, melainkan lahan yang selama ini kerap dijadikan tempat pembuangan sampah secara ilegal hingga menyebabkan penumpukan.
Untuk mencegah kejadian serupa, Pemprov DKI akan memperketat pengawasan di kawasan tersebut. Mulai Senin (3/8/2026), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku pembuangan sampah liar.
Pemprov DKI juga kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di lokasi yang bukan peruntukannya. Pemerintah terus mendorong pengelolaan sampah berbasis pemilahan, pengangkutan, pengolahan, dan pemanfaatan sesuai Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang.












