JAKARTA, tagline.id – Kubu Roy Suryo resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penanganan perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo turut menggugat ganti rugi sebesar Rp206 juta sebagai bagian dari tuntutan terhadap proses hukum yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Langkah hukum itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai terdapat sejumlah aspek prosedural yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain meminta hakim menyatakan tindakan penyidik tidak sah apabila terbukti melanggar prosedur, pemohon juga mengajukan tuntutan ganti kerugian senilai Rp206 juta atas proses hukum yang dijalani kliennya.
Permohonan praperadilan tersebut menjadi upaya hukum yang ditempuh Roy Suryo untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menguji legalitas tindakan aparat dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara.
Tim kuasa hukum menyatakan seluruh dalil permohonan telah disusun berdasarkan alasan hukum yang akan dipaparkan dalam persidangan. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif seluruh proses penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang praperadilan nantinya akan memeriksa legalitas tindakan aparat penegak hukum, termasuk prosedur yang ditempuh dalam penanganan perkara, sebelum hakim memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya telah memunculkan perdebatan di ruang publik dan berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pihak. ***












