JAKARTA, tagline.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meluruskan polemik pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait penggilingan padi yang disebut meraup keuntungan hingga Rp2 triliun. Amran menegaskan, angka tersebut bukan menggambarkan keuntungan normal usaha penggilingan, melainkan bagian dari dugaan praktik penipuan dalam tata niaga beras yang kini sedang diusut aparat penegak hukum.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026), Amran mengatakan polemik itu muncul karena substansi pernyataan Presiden dipahami secara keliru. Ia meminta publik tidak terjebak pada angka Rp2 triliun, melainkan fokus pada dugaan kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.
“Jangan fokus pada angka Rp2 triliun, tetapi fokus pada kejahatannya. Itu yang harus dipahami,” tegas Amran.
Menurut Amran, nilai Rp2 triliun yang ramai diperbincangkan merupakan bagian dari hasil perhitungan dugaan penyimpangan pada salah satu korporasi besar dalam rantai distribusi beras. Nilai tersebut, kata dia, bukan keuntungan wajar dari aktivitas penggilingan padi.
Ia menjelaskan, pemerintah menemukan indikasi beras berkualitas medium dijual sebagai beras premium sehingga konsumen membayar harga lebih tinggi untuk kualitas yang tidak sesuai standar.
“Kalau emas 18 karat dijual sebagai 24 karat, itu namanya penipuan. Kondisi serupa yang kami temukan pada sebagian praktik perdagangan beras,” ujarnya.
Amran menyebut hasil pengujian mutu terhadap ratusan merek beras menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar premium yang telah ditetapkan pemerintah. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri sebagai dasar proses hukum.
Selain itu, Kementerian Pertanian memperkirakan total potensi kerugian akibat dugaan penyimpangan tata niaga beras mencapai sekitar Rp98 triliun. Dari nilai tersebut, terdapat satu korporasi yang diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga sekitar Rp2 triliun, yang kemudian memicu polemik di ruang publik.
Menanggapi kritik warganet, Amran mengaku memahami munculnya berbagai tafsir. Namun, ia menyayangkan masih adanya pejabat yang turut mempertanyakan angka tersebut tanpa memahami skala usaha penggilingan beras industri besar.
“Wajarlah netizen mengkritik karena pejabat saja ada yang tidak paham, dan saya bisa mempertanggungjawabkan itu,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Amran juga membeberkan perkembangan penindakan terhadap dugaan mafia pangan. Sepanjang 2025, aparat menangani 38 perkara dengan 39 tersangka serta menyita 373,1 ton barang bukti. Sebagian perkara telah memasuki tahap persidangan.
Sementara pada 2026, Kementerian Pertanian bersama aparat penegak hukum juga menangani 77 kasus yang mencakup dugaan beras palsu, pupuk palsu, penyimpangan minyak goreng, hingga pelanggaran yang melibatkan oknum internal Kementerian Pertanian.
Amran menegaskan pemerintah berkomitmen membersihkan praktik mafia pangan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelanggaran dilakukan oleh aparatur di lingkungan kementeriannya.
“Kami tidak hanya menindak mafia di luar, tetapi juga oknum di internal. Ini merupakan perintah Presiden demi melindungi petani, konsumen, dan menjaga ketahanan pangan nasional,” tegasnya. ***












