JAKARTA, tagline.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026, yang menjadi dasar penyesuaian besaran tukin di seluruh jenjang jabatan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan pihaknya telah menerima salinan kedua peraturan tersebut dan tengah menindaklanjuti implementasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini kami sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rico, Rabu (29/7/2026).
Dalam aturan terbaru, kenaikan tukin berlaku hampir di seluruh jenjang jabatan TNI. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) berpangkat jenderal bintang empat kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp37,81 juta sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan berpangkat bintang tiga kini memperoleh tukin sebesar Rp44,87 juta per bulan, meningkat dibanding ketentuan sebelumnya sebesar Rp34,90 juta.
Peningkatan kesejahteraan juga menyasar level jabatan paling bawah. Pegawai dengan kelas jabatan 1 kini menerima tukin Rp2,53 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 memperoleh sekitar Rp2,91 juta per bulan.
Rico menjelaskan, penyesuaian tukin dilakukan setelah hasil evaluasi reformasi birokrasi menunjukkan Kemhan dan TNI memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja berdasarkan asesmen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Menurutnya, sejak 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian tunjangan, sementara sejumlah kementerian dan lembaga lain telah lebih dahulu mendapatkan kenaikan sesuai capaian reformasi birokrasi masing-masing.
“Sejak Tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja, sementara sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh penyesuaian berdasarkan capaian reformasi birokrasi masing-masing,” kata Rico.
Selain aspek reformasi birokrasi, pemerintah juga mempertimbangkan meningkatnya beban tugas TNI dalam beberapa tahun terakhir. Selain menjaga kedaulatan negara, prajurit TNI juga terlibat dalam berbagai program strategis nasional, mulai dari penanggulangan bencana, pembangunan infrastruktur di wilayah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan daerah rawan.
Rico menambahkan, tidak sedikit prajurit yang gugur saat menjalankan tugas negara sehingga kenaikan tukin menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka.
“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peningkatan kinerja dan penguatan reformasi birokrasi,” ujarnya.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026, pemerintah berharap peningkatan tunjangan kinerja dapat memperkuat profesionalisme, kesejahteraan, serta motivasi prajurit TNI dan pegawai Kemhan dalam menjalankan tugas menjaga pertahanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).***












