JAKARTA, tagline.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7/2026). Seusai pemeriksaan, Febrie menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi dan menilai alat bukti yang digunakan penyidik belum cukup untuk mendasari penahanan.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sejak pagi hingga malam hari. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Febrie mengaku menerima penetapan sebagai tersangka dalam salah satu surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan TPPU.
Menurut Febrie, alat bukti yang diajukan penyidik seharusnya masih perlu dikonfirmasi dan didalami sebelum diambil keputusan penahanan.
“Menurut saya alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi, sehingga belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie kepada awak media.
Mantan Jampidsus itu membandingkan proses yang dialaminya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya masih bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia menyebut penetapan tersangka semestinya dilakukan setelah seluruh alat bukti diuji melalui pendalaman dan gelar perkara secara berulang agar keputusan yang diambil tidak bersifat sewenang-wenang.
“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu, kemudian dilakukan ekspos berkali-kali hingga benar-benar yakin sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” katanya.
Meski mempertanyakan dasar hukum penahanannya, Febrie menyatakan akan menghormati keputusan penyidik dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Saya siap menghadapinya. Tapi saya merasa ini adalah bentuk kriminalisasi,” tegasnya.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan rinci mengenai alat bukti maupun materi penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie. Penyidik hanya meminta agar penjelasan teknis terkait perkara disampaikan melalui jalur resmi penyidikan.
Penahanan terhadap Febrie menjadi babak baru dalam penanganan perkara dugaan TPPU yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut masih akan berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.**












