JAKARTA, tagline.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pembuangan dan penimbunan sampah secara ilegal. Perusahaan maupun pengelola kawasan yang terbukti melanggar dipastikan akan dikenai sanksi tegas, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Pramono usai meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026), menanggapi keluhan masyarakat terkait tumpukan sampah di sejumlah titik, termasuk kawasan Stasiun Pasar Minggu dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan.
Pramono mengatakan telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) agar seluruh titik penumpukan sampah segera dibersihkan.
“Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat untuk mengangkut dan membersihkannya,” tegas Pramono.
Pramono mengungkapkan, penumpukan sampah dalam jumlah besar di kawasan RTH Penjaringan disebabkan praktik ilegal pengelolaan sampah oleh pihak swasta. Menurutnya, pengelola yang seharusnya hanya mengirim residu ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) justru menimbun sampah di lahan publik sepanjang sekitar 700 meter.
Pemprov DKI telah memberikan teguran keras kepada pihak yang bertanggung jawab. Jika pelanggaran kembali terjadi, pemerintah akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami beri peringatan keras. Kalau masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Untuk mempercepat pembersihan, Pemprov DKI mengerahkan 10 truk sampah dari Dinas Lingkungan Hidup serta alat berat milik Dinas Sumber Daya Air (SDA). Proses pengangkutan ditargetkan selesai dalam waktu dua pekan, dengan kapasitas sekitar 15 hingga 20 truk sampah setiap hari.
Pramono juga mengajak masyarakat aktif melaporkan tumpukan sampah melalui aplikasi JAKI agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai persoalan sampah tidak cukup diselesaikan melalui pengangkutan semata, tetapi harus dimulai dari perubahan perilaku masyarakat.
Menurutnya, pemilahan sampah sejak dari rumah tangga menjadi langkah penting untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Yang paling penting adalah edukasi kepada masyarakat agar sampah dipilah sejak dari sumbernya. Saya melihat DKI Jakarta sudah mulai melakukan hal itu dan perlu terus diperkuat,” kata Budi.
Pemprov DKI memastikan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di kawasan swasta akan diperketat. Tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada perusahaan pengangkut sampah, tetapi juga kepada penghasil sampah dan pengelola kawasan yang lalai memenuhi kewajibannya.
Sebelumnya, pada 12 Mei dan 1 Juli 2026, Pemprov DKI telah menjatuhkan sanksi berupa denda dan penahanan truk operasional terhadap dua perusahaan yang terbukti membuang sampah secara ilegal.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Regulasi itu mengatur sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis, publikasi nama perusahaan sebagai pencemar lingkungan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar yang tidak memenuhi kewajibannya.












