JAKARTA, tagline.id – Wacana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan perpajakan menuai sorotan di DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, meminta pemerintah mengkaji secara menyeluruh rencana tersebut, mulai dari aspek hukum, fungsi kelembagaan, hingga dampak sosial di masyarakat agar tidak memunculkan kesan intimidatif dalam pelaksanaan pengawasan pajak.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menegaskan kebijakan yang melibatkan institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara tergesa-gesa. Menurutnya, setiap langkah pemerintah harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, komunikasi publik yang terbuka, serta memiliki landasan hukum yang jelas.
Sarifah mengungkapkan, hingga kini Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja TNI belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah terkait rencana pelibatan aparat TNI, termasuk personel di tingkat desa, dalam pengawasan kepatuhan perpajakan.
“Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian komprehensif dan komunikasi publik yang memadai. Sejauh ini kami di Komisi I belum memperoleh penjelasan resmi,” ujar Sarifah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti aspek legalitas penugasan TNI. Ia menilai, apabila pemerintah benar-benar akan menugaskan personel TNI dalam urusan perpajakan sipil, kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak cukup hanya berlandaskan surat edaran atau kebijakan administratif di tingkat kementerian maupun direktorat jenderal.
Menurutnya, TNI merupakan alat pertahanan negara yang memiliki tugas pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki legitimasi hukum yang jelas.
Selain aspek hukum, Sarifah mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial terhadap masyarakat. Kehadiran aparat keamanan dalam pengawasan perpajakan, menurutnya, berpotensi menimbulkan persepsi intimidasi apabila tidak dijelaskan secara transparan.
“Jangan sampai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat atau menciptakan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan koersif. Kepatuhan pajak seharusnya dibangun melalui kepercayaan, bukan rasa cemas,” tegasnya.
Sarifah menilai peningkatan penerimaan negara akan lebih efektif apabila pemerintah mampu memperkuat public trust melalui tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Menurutnya, masyarakat Indonesia pada dasarnya memiliki semangat gotong royong untuk memenuhi kewajiban perpajakan selama sistem yang diterapkan dipercaya publik.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam beleid itu, DJP berencana memperluas pengawasan berbasis kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Kebijakan tersebut memunculkan perhatian publik dan kalangan legislatif karena dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih tugas aparat keamanan dengan fungsi administrasi perpajakan. Menanggapi hal itu, DJP sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa keterlibatan TNI dan Polri hanya bersifat pendampingan operasional di wilayah serta tidak mencakup pencarian maupun pengumpulan data perpajakan masyarakat secara langsung.***












