JAKARTA, tagline.id – Pimpinan DPR RI menyoroti rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menurunkan kepercayaan masyarakat, sementara Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta pemerintah memastikan tidak muncul kesan intimidasi maupun rasa takut di kalangan wajib pajak.
Ketua DPR RI Puan Maharani menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pelibatan Babinsa dalam pengawasan perpajakan. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat yang selama ini didorong untuk melaksanakan kewajiban pajak secara sukarela.
Puan mengingatkan pemerintah sebelumnya telah mengajak masyarakat membangun kesadaran untuk melaporkan dan membayar pajak secara mandiri. Karena itu, kebijakan baru jangan sampai menimbulkan kesan adanya pemaksaan yang justru merusak tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak.
“Jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat. Pemerintah sebelumnya meminta kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri, jangan sampai kepercayaan itu kemudian menurun karena adanya kesan paksaan,” ujar Puan kepada awak media usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Puan, Komisi DPR yang membidangi persoalan perpajakan akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah terkait implementasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan agar pelibatan Babinsa tidak memunculkan rasa takut maupun tekanan psikologis terhadap wajib pajak.
Ia menilai pendekatan yang melibatkan aparat keamanan harus dipertimbangkan secara matang karena dapat menimbulkan kesan intimidatif apabila tidak dijelaskan secara proporsional kepada publik.
“Jangan sampai ada kesan menakut-nakuti wajib pajak. Yang paling penting, jangan sampai masyarakat merasa diteror. Sebelum kebijakan ini dijalankan, pemerintah harus benar-benar memikirkan dampaknya, apalagi melibatkan institusi yang memang bukan tugas utamanya di bidang perpajakan,” tegas Saan.
Sorotan pimpinan DPR tersebut muncul menyusul rencana Direktorat Jenderal Pajak memperluas pengawasan kepatuhan berbasis kewilayahan melalui pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Kebijakan itu memicu perdebatan publik karena dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi aparat keamanan dengan administrasi perpajakan. Meski demikian, DJP telah menegaskan bahwa keterlibatan TNI dan Polri hanya sebatas pendampingan operasional di wilayah serta tidak mencakup pencarian maupun pengumpulan data perpajakan wajib pajak secara langsung.
Pimpinan DPR menekankan bahwa upaya meningkatkan penerimaan negara tetap harus mengedepankan pendekatan persuasif, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan publik sebagai fondasi utama kepatuhan perpajakan.***












