JAKARTA, tagline.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan dengan memperluas kewenangan akses informasi keuangan. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026, DJP kini dapat meminta data keuangan bukan hanya milik wajib pajak, tetapi juga anggota keluarga, pengurus perusahaan, pemegang saham hingga beneficial owner yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak.
Kebijakan tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh unit kerja DJP dalam meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Dalam aturan itu dijelaskan, permintaan informasi dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar analisis, prioritas pengawasan maupun ekstensifikasi. DJP juga dapat memperluas penelusuran kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan relevan apabila dinilai diperlukan untuk mendukung pengawasan kepatuhan perpajakan.
Pihak terkait yang dapat dimintai informasi meliputi anggota keluarga dalam satu kesatuan data perpajakan, pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, hingga beneficial owner.
Namun, kewenangan tersebut tidak berlaku secara otomatis. DJP menegaskan permintaan informasi hanya dapat dilakukan apabila hasil analisis menunjukkan adanya hubungan yang kuat, relevan, dan dibutuhkan dalam proses pengawasan kepatuhan pajak.
“Permintaan IBK mengenai pihak terkait dilakukan berdasarkan hasil analisis dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang menunjukkan adanya keterkaitan yang cukup dan relevan,” demikian ketentuan dalam SE-9/PJ/2026.
Untuk menjaga akuntabilitas, setiap permintaan informasi wajib memperoleh persetujuan pejabat berwenang di Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah DJP sebelum diteruskan kepada lembaga keuangan. Apabila ditemukan pihak terkait lain selama proses pengawasan, penambahannya juga harus melalui mekanisme persetujuan yang sama.
SE-9/PJ/2026 turut menetapkan kelompok wajib pajak yang menjadi prioritas pengawasan. Mereka meliputi wajib pajak berisiko tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM), kelompok High Wealth Individual (HWI), prominent people, wajib pajak dalam pengawasan grup, serta kategori prioritas lain yang ditetapkan DJP.
Selain kategori tersebut, permintaan akses informasi keuangan juga dapat dilakukan apabila hasil analisis menunjukkan data keuangan wajib pajak diperlukan sebagai bahan pendalaman dalam proses pengawasan.
Data yang diperoleh nantinya menjadi dasar tindak lanjut DJP. Di tingkat Kantor Pusat, informasi tersebut digunakan untuk penyusunan Laporan Hasil Analisis (LHA). Sementara di Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), data menjadi dasar penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) maupun surat pemberitahuan hasil pengujian sesuai ketentuan perpajakan.
Penerbitan SE-9/PJ/2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem pengawasan perpajakan berbasis data dan analisis risiko. DJP menegaskan seluruh proses akses informasi keuangan tetap harus dilakukan sesuai prosedur, berdasarkan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melalui mekanisme persetujuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.












