JAKARTA, tagline.id – Istana Kepresidenan meminta seluruh pihak tidak menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam proses hukum yang tengah dijalani mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya mengaitkan Presiden Prabowo dengan penanganan perkara kliennya.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Hotman Paris yang resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap kliennya. Ia juga menyebut Febrie sebagai sosok yang memiliki kontribusi besar dalam penyelamatan aset negara dan pernah mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Hotman, Febrie berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah besar selama menjabat di Kejaksaan Agung. Ia menilai penanganan perkara terhadap kliennya tidak sejalan dengan jasa yang telah diberikan kepada negara.
Menanggapi pernyataan tersebut, Istana mengingatkan agar argumentasi pembelaan dalam proses hukum tidak dikaitkan dengan Presiden maupun lembaga kepresidenan.
Febrie Adriansyah saat ini telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI. Proses penyidikan masih berlangsung dan hingga kini aparat penegak hukum terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pemerintah menegaskan seluruh proses penegakan hukum harus berjalan secara independen, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.












