Berita

Rieke: Penguatan Komnas Perempuan Harus Berdampak Nyata bagi Korban Kekerasan

tagline online
×

Rieke: Penguatan Komnas Perempuan Harus Berdampak Nyata bagi Korban Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, JAKARTA, Kamis (16/7/2026). (Foto: Ist)

JAKARTA, tagline.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan penguatan mandat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2024 harus diikuti perlindungan yang lebih efektif bagi perempuan korban kekerasan.

Pernyataan itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, JAKARTA, Kamis (16/7).

Menurut Rieke, perluasan kewenangan Komnas Perempuan merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak perempuan. Namun, peningkatan mandat kelembagaan dinilai belum sepenuhnya diikuti implementasi kebijakan yang berdampak langsung bagi korban.

Berdasarkan paparan Komnas Perempuan, sepanjang 2025 lembaga tersebut menghasilkan 49 produk pengetahuan, 31 instrumen kerja, dan 55 rekomendasi kebijakan. Selain itu, Komnas Perempuan menerima 4.597 pengaduan, menangani 3.682 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP), serta melakukan 1.332 penyikapan.

Sementara hingga 30 Juni 2026, tercatat 1.833 pengaduan masuk. Dari jumlah tersebut, 1.279 kasus telah ditindaklanjuti, sedangkan 554 kasus belum dapat diproses karena berbagai kendala.

Rieke mengapresiasi kinerja Komnas Perempuan, namun menilai perlindungan terhadap korban masih belum optimal. Ia menyoroti masih rendahnya tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan lembaga tersebut.

“Mayoritas kasus masih terjadi di ranah personal, sementara kekerasan berbasis gender di ruang digital terus meningkat. Namun, dari 55 rekomendasi kebijakan yang disampaikan, baru tujuh yang ditindaklanjuti,” ujar Rieke.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan efektivitas rekomendasi Komnas Perempuan masih bergantung pada komitmen kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Karena itu, negara tidak cukup hanya memperkuat regulasi, tetapi juga harus memastikan setiap kebijakan benar-benar dijalankan.

Rieke juga menyoroti aspek anggaran. Ia mencatat realisasi anggaran Komnas Perempuan pada 2025 mencapai 89,79 persen, tetapi sebagian besar alokasi APBN 2026 masih terserap untuk dukungan manajemen sebesar 85,65 persen. Sementara anggaran yang dialokasikan bagi penanganan dan pemulihan korban hanya 4,49 persen.

Menurutnya, komposisi tersebut belum mencerminkan kebutuhan riil penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat.

“Negara tidak bisa menjawab meningkatnya pengaduan hanya dengan memperbesar struktur organisasi tanpa memperkuat kapasitas layanan kepada korban,” tegasnya.

Selain penguatan layanan, Rieke meminta Komnas Perempuan membenahi tata kelola kelembagaan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aspek kepegawaian. Ia menilai independensi lembaga harus dibarengi tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Rieke juga mendorong pemerintah memastikan implementasi penuh Perpres Nomor 8 Tahun 2024 melalui penguatan koordinasi lintas sektor serta mekanisme tindak lanjut rekomendasi Komnas Perempuan agar benar-benar menjadi instrumen perlindungan hak konstitusional perempuan.

Di sisi lain, DPR meminta pemerintah menata kembali kebijakan anggaran dengan memperbesar alokasi bagi layanan penanganan dan pemulihan korban, penguatan layanan di daerah, serta penanganan kekerasan berbasis gender di ruang digital agar perlindungan terhadap perempuan semakin efektif dan berkeadilan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *