JAKARTA, tagline.id – Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli melontarkan kritik terhadap penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, perubahan status hukum Febrie dan proses penanganan perkara menimbulkan pertanyaan di ruang publik.
Dalam keterangannya, Guntur mengklaim status hukum Febrie sempat mengalami perubahan dalam waktu singkat, dari tersangka menjadi saksi, kemudian kembali berstatus tersangka. Ia menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum agar tidak memunculkan spekulasi di masyarakat.
Selain itu, Guntur juga mempertanyakan proses penanganan perkara yang menurutnya berpindah dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Ia berpendapat mekanisme tersebut perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pernyataannya, Guntur menyampaikan dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Namun, hingga saat ini tuduhan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum sebagaimana yang diklaim.
Sementara itu, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, maupun Febrie Adriansyah terkait pernyataan yang disampaikan Guntur Romli.
Perkembangan perkara tersebut masih menjadi perhatian publik. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












