BEKASI, tagline.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri belasan aset mewah yang diduga dimiliki anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo, yang terhubung dengan perkara suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aset-aset tersebut diduga tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang.
“Tim penyidik mencurigai bahwa ia memiliki sejumlah aset mewah, yang jumlahnya mencapai belasan, dan tersebar di sejumlah lokasi,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/9/2026).
Menurut Budi, penyidik masih aktif menelusuri aset lain yang relevan dengan perkara suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Penyidik masih aktif melanjutkan penelusuran terhadap aset-aset lainnya yang relevan,” ujarnya.
Penelusuran aset Yayat dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap yang menjerat Ade Kuswara Kunang.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Sejumlah orang diamankan, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Dua hari kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pengusaha Sarjan sebagai tersangka.
KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan diduga berperan sebagai pemberi.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ade Kuswara disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030.
Sarjan diduga rutin meminta uang proyek atau melakukan praktik ijon proyek. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK masih melanjutkan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.












