Berita

Alat Podcast Disita KPK, Faizal Assegaf Bersitegang dengan Hakim

×

Alat Podcast Disita KPK, Faizal Assegaf Bersitegang dengan Hakim

Share this article
Faizal Assegaf meluapkan emosi dan memprotes penyitaan perangkat studio podcast miliknya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist

JAKARTA, tagline.id — Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memanas setelah saksi Faizal Assegaf meluapkan emosi dan memprotes penyitaan perangkat studio podcast miliknya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keributan terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/9/2026), setelah majelis hakim mempersilakan Faizal meninggalkan ruang sidang. Ia bersikeras meminta kejelasan status barang yang disita karena mengklaim perangkat tersebut merupakan pemberian pribadi, bukan hasil korupsi.

Faizal bahkan melontarkan pernyataan bernada ancaman bahwa rumah hakim dan jaksa akan didatangi masyarakat apabila peralatan podcast itu tidak dikembalikan.

“Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat!” kata Faizal dengan nada tinggi.

Pernyataan tersebut langsung direspons Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori. Hakim mempertanyakan maksud ucapan Faizal dan menegaskan tidak menerima intimidasi di ruang sidang.

“Saksi! Mau ngapa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya enggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah,” ujar Brelly.

Sebelum ketegangan terjadi, Faizal menjelaskan asal-usul perangkat studio podcast yang disebut diterimanya dari terdakwa Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Faizal mengaku bertemu Rizal bersama sejumlah rekannya pada November 2025. Dalam pertemuan itu, ia meminta bantuan berupa seperangkat peralatan elektronik dengan syarat dibeli menggunakan uang pribadi Rizal.

“Saya mengatakan kepada Pak Rizal, ‘Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu,” ungkapnya.

Ia mengaku tidak menyangka peralatan tersebut benar-benar dikirim sekitar dua bulan setelah pertemuan. Faizal menyebut dirinya terkejut ketika barang itu tiba.

“Saya juga tidak berharap barang itu datang, dua bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal. Saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya? Dan barang itu dikirim,” sambungnya.

Namun, perangkat tersebut kemudian disita penyidik KPK karena diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Rizal. Faizal mempersoalkan penyitaan itu dan meminta status barang dijelaskan secara terbuka.

Setelah sesi tanya jawab selesai, Ketua Majelis Hakim mempersilakan Faizal meninggalkan ruang sidang. Namun, saksi tersebut tetap bertahan dan kembali mendesak agar status barang sitaan diperjelas.

“Tolong diclearkan! Apa yang terjadi di Nepal? Serangan kepada Sri Mulyani 2025! Rakyat marah! Serangan kepada Sahroni,” ujar Faizal dalam pernyataannya.

Hakim kemudian menegaskan majelis akan menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tentunya kami menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya. Silakan,” jawab Brelly.

Faizal tetap melontarkan tudingan terhadap aparat penegak hukum. Situasi ruang sidang yang semakin tidak kondusif membuat majelis hakim memutuskan menghentikan sementara persidangan.

“Silakan, sudah ya. Sidang kita skors, ya,” kata hakim sembari mengetukkan palu.

Ketika hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan setelah situasi kondusif, Faizal masih berteriak mempersoalkan penyitaan barang tersebut.

Ketegangan berlanjut setelah persidangan diskors. Faizal menyampaikan kritik terhadap aparat penegak hukum dan menuding adanya perlakuan tebang pilih dalam penanganan perkara.

“Merdeka. Kita akan datang ke pengadilan lagi untuk menuntut hak-hak kita! Jaksa-jaksa nakal ini, kalian merasa paling malaikat kalian. Ditemukan banyak kesalahan di internal KPK. Tidak malu kalian? Membuat berita-berita teror pegawai-pegawai kecil,” kata Faizal.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan yang disampaikan Faizal di luar sesi pemeriksaan saksi. Adapun status penyitaan perangkat podcast dan keterkaitannya dengan perkara korupsi tetap menjadi bagian yang perlu merujuk pada proses hukum serta keterangan resmi pihak berwenang.

Dalam perkara ini, tiga mantan pejabat DJBC, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp78,8 miliar.

Dakwaan tersebut mencakup dugaan penerimaan Rp61,7 miliar dari Blueray Cargo terkait pengamanan jalur impor kargo cepat, serta gratifikasi sekitar Rp15,2 miliar dari sejumlah importir dan pengusaha rokok.

Perkara tersebut masih bergulir di pengadilan. Seluruh dakwaan dan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *