JAKARTA, tagline.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Pemerintah memastikan transisi kepemimpinan bank sentral berjalan sesuai ketentuan, dengan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai pejabat sementara Gubernur BI.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo. Presiden juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga proses pengisian jabatan definitif selesai.
“Jabatan Gubernur Bank Indonesia secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Ibu Destry Damayanti,” jelasnya.
Pemerintah menegaskan pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas bank sentral maupun stabilitas perekonomian nasional.
Prasetyo mengatakan koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan terus diperkuat dalam menjaga stabilitas moneter, mendukung kebijakan fiskal, serta memastikan kesinambungan kebijakan ekonomi nasional.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diamanatkan undang-undang. Bank Indonesia tetap menjalankan fungsi menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan kebijakan fiskal dengan koordinasi yang erat,” katanya.
Pengunduran diri Perry Warjiyo menandai berakhirnya masa kepemimpinannya selama hampir tujuh tahun di Bank Indonesia. Pemerintah memastikan seluruh proses transisi akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan nasional.***












