Berita

Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus, Simak Rekam Jejak dan Kariernya

×

Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus, Simak Rekam Jejak dan Kariernya

Sebarkan artikel ini
Kuntadi saat ini telah ditunjuk presiden Prabowo sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampitsus. (Foto: Fisa/TagLine)

JAKARTA, tagline.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026. Jaksa senior tersebut menggantikan Febrie Adriansyah dan kini dipercaya memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung.

Penunjukan Kuntadi diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia menjelaskan, keputusan Presiden diterbitkan berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).

“Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir berdasarkan usulan Jaksa Agung,” kata Prasetyo.

Pengalaman Panjang di Korps Adhyaksa

Kuntadi bukan sosok baru di Kejaksaan Agung. Jaksa kelahiran Semarang, 4 Januari 1970 itu merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan telah menempuh berbagai jabatan strategis di Korps Adhyaksa.

Sebelum dipercaya menjadi Jampidsus, ia menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Posisi tersebut diembannya sejak November 2025 berdasarkan Keppres Nomor 179/TPA Tahun 2025.

Kariernya dimulai dari berbagai posisi di bidang intelijen kejaksaan sebelum dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2018. Setahun kemudian, ia dipromosikan sebagai Asisten Umum Jaksa Agung.

Pengusut Kasus Korupsi Besar

Nama Kuntadi semakin dikenal publik ketika dipercaya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022.

Saat menjabat, ia memimpin penyidikan sejumlah perkara korupsi berskala nasional, di antaranya:

  • Dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 triliun.
  • Dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyeret belasan tersangka.

Pengalaman tersebut memperkuat rekam jejaknya sebagai salah satu penyidik tindak pidana korupsi paling berpengalaman di Kejaksaan Agung.

Pernah Pimpin Dua Kejati

Usai menjabat Direktur Penyidikan, Kuntadi dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024. Tak lama kemudian ia dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum akhirnya menduduki jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset.

Kini, melalui Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026, Kuntadi resmi mengemban amanah sebagai Jampidsus.

Hadapi Tantangan Besar

Sebagai Jampidsus baru, Kuntadi akan memimpin penanganan berbagai perkara korupsi strategis yang menjadi perhatian publik sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pengalamannya menangani kasus-kasus besar diharapkan menjadi modal penting untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *