JAKARTA, tagline.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut menjadi ujian penting untuk menjaga integritas dan memulihkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.
Habiburokhman menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ia menilai Kuntadi memiliki rekam jejak yang baik sebagai jaksa yang profesional, berintegritas, dan independen.
“Saya selaku Ketua Komisi III DPR RI mengucapkan selamat atas diangkatnya Pak Kuntadi sebagai Jampidsus baru. Beliau dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu meyakini Kuntadi memiliki kapasitas untuk memimpin penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, transparan, profesional, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Habiburokhman menegaskan, penyelesaian perkara tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum terhadap individu, tetapi juga menjadi ujian bagi kredibilitas institusi Kejaksaan Agung.
“Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung yang telah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dengan penunjukan tersebut, Kuntadi diharapkan mampu memperkuat kinerja penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus sekaligus memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












