JAKARTA, tagline.id – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkap alasan menerima kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, keputusan tersebut didorong oleh penilaiannya terhadap kontribusi Febrie dalam penegakan hukum dan pengembalian aset negara.
Hotman mengatakan dirinya merasa terpanggil untuk mendampingi Febrie karena menilai mantan Jampidsus itu memiliki rekam jejak dalam mengembalikan uang negara dalam jumlah besar melalui penanganan berbagai perkara.
Selain itu, ia menyebut Febrie selama ini dikenal menangani kasus-kasus besar yang, menurutnya, berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi dan kepentingan negara.
Dalam keterangannya kepada awak media, Hotman juga mempertanyakan proses hukum yang saat ini dijalani kliennya. Ia berpendapat penanganan perkara terhadap Febrie tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Saya merasa terpanggil. Selama ini Presiden berkali-kali menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan Kejaksaan mengembalikan uang negara. Karena itu saya heran jika orang yang dinilai berkontribusi justru diperlakukan seperti ini,” kata Hotman.
Hotman menilai proses hukum terhadap Febrie perlu berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil selama proses penegakan hukum berlangsung.
Meski demikian, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik maupun pihak berwenang yang menanggapi pernyataan Hotman Paris terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
Perkembangan perkara selanjutnya masih menunggu hasil proses penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.












