JAKARTA, tagline.id – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Jumat (17/7).
Pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu merupakan kali ketiga Sudirman dimintai keterangan. Penyidik meminta klarifikasi atas sejumlah informasi yang sebelumnya telah disampaikan.
“Saya memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung untuk kembali memberikan keterangan berkaitan dengan kasus yang melibatkan Petral. Ini kedatangan saya yang ketiga kali,” ujar Sudirman usai menjalani pemeriksaan.
Sudirman menjelaskan, penyidik mendalami keterangannya terkait tugas dan kebijakan yang pernah dijalankannya saat menjabat Corporate Secretary dan Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina pada 2008–2009, serta ketika memimpin Kementerian ESDM.
Menurutnya, pemeriksaan ulang dilakukan untuk melengkapi dan mengklarifikasi beberapa keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi keterangannya dan tadi sudah ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” katanya.
Sudirman menegaskan seluruh keterangannya didasarkan pada fakta yang diketahui, dialami, dan menjadi bagian dari tanggung jawabnya selama menjabat di Pertamina maupun sebagai Menteri ESDM.
Ia juga menolak mengomentari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Saat ditanya mengenai nama pengusaha minyak Riza Chalid, Sudirman mengatakan penyidik tidak mengajukan pertanyaan yang secara khusus mengarah kepada sosok tersebut. Pemeriksaan, kata dia, lebih berfokus pada mekanisme pengadaan serta kebijakan penentuan harga minyak.
“Tidak spesifik, tetapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga,” ujarnya.
Sudirman memastikan akan tetap kooperatif dan siap kembali memberikan keterangan apabila penyidik masih memerlukan informasi tambahan dalam proses penyidikan.
“Kita mengikuti kebijakan penegak hukum dan membantu proses penegakan hukum dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Kejaksaan Agung saat ini tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Petral atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) pada periode 2008–2017. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.












