JAKARTA, tagline.id – DPP PDI Perjuangan melalui tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) menegaskan gugatan perdata terhadap Zulfan Lindan dan PT Temukan Perspektif Indonesia merupakan langkah hukum untuk merespons pernyataan yang dinilai tidak benar dalam tayangan podcast Total Politik.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri JAKARTA Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada 23 Juni 2026 dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus mengatakan gugatan diajukan sebagai bentuk perlawanan hukum atas pernyataan Zulfan Lindan yang disampaikan melalui produk digital milik PT Temukan Perspektif Indonesia.
Menurut Deddy, partainya menilai pernyataan tersebut merugikan nama baik PDI Perjuangan sehingga penyelesaiannya ditempuh melalui jalur hukum.
Deddy juga menegaskan PDI Perjuangan membantah keras tudingan yang menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pernah meminta Wisma Yaso maupun dana sebesar Rp200 miliar kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan menjadi salah satu materi yang dipersoalkan dalam gugatan yang kini sedang diproses di Pengadilan Negeri JAKARTA Selatan.
Perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga proses peradilan selesai, pokok sengketa masih menjadi objek pemeriksaan pengadilan.












