JAKARTA, tagline.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang hingga Rp500 juta dan tawaran fasilitas jet pribadi dari Presiden Komisaris Tempo Scan Group, Handojo Selamet Muljadi, kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya dugaan pemberian uang melalui staf Silmy. Nilainya diperkirakan berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta.
“Diduga demikian,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Selain aliran uang, penyidik juga menelusuri dugaan penawaran penggunaan jet pribadi kepada Silmy, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“Penyidik masih terus mendalami,” kata Budi.
Handojo telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Selasa (22/9/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar OTT terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian operasi tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026. Praktik tersebut diduga berlangsung di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
Enam tersangka lain terdiri atas Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat; Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat; serta Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo dari Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Dua tersangka lainnya yakni Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, serta Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK menduga praktik pemerasan tersebut menghasilkan uang sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.
Penyidik kini mendalami dugaan pemberian uang dan tawaran fasilitas jet pribadi yang dikaitkan dengan Handojo, termasuk menelusuri keterkaitannya dengan perkara yang menjerat Silmy.












