JAKARTA, tagline.id — Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan mengapresiasi aksi demonstrasi yang menyuarakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penguatan hukuman bagi pelaku korupsi.
Ahmad Heryawan menilai penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional merupakan bagian penting dalam demokrasi. Menurutnya, tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi menunjukkan meningkatnya perhatian publik terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Saya mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Tuntutan pemberantasan korupsi merupakan aspirasi yang harus didengar oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar pria yang akrab disapa Kang Aher dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Ia menegaskan korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Praktik tersebut dinilai merugikan negara, menghambat pembangunan, sekaligus menggerus hak masyarakat.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara, menghambat pembangunan, dan merampas hak-hak rakyat,” tegasnya.
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu kemudian menyoroti pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat upaya negara memulihkan kerugian sekaligus mencegah hasil tindak pidana tetap dinikmati pelaku.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara juga harus mampu mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Menurut politikus Fraksi PKS tersebut, pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak. Ia menilai penegakan hukum terhadap koruptor harus menyasar tidak hanya pelaku, tetapi juga hasil kejahatan yang ditimbulkan.
Sementara mengenai tuntutan hukuman mati bagi koruptor, Ahmad Heryawan menilai aspirasi tersebut tidak muncul tanpa alasan. Tuntutan itu, kata dia, merupakan cerminan kekecewaan masyarakat terhadap praktik korupsi yang masih terjadi di berbagai sektor.
Namun, ia menekankan semangat utama pemberantasan korupsi harus diarahkan pada terciptanya efek jera melalui penegakan hukum yang tegas, adil, dan konsisten sesuai peraturan perundang-undangan.
Berbagai aspirasi masyarakat, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat II itu, akan menjadi masukan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi.
“Yang terpenting adalah bagaimana negara menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus memberikan efek jera, menutup celah impunitas, dan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Ahmad Heryawan menambahkan pemberantasan korupsi membutuhkan tanggung jawab bersama. Ia berharap suara masyarakat tidak berhenti sebagai tuntutan dalam aksi, tetapi menjadi dorongan untuk memperkuat agenda antikorupsi di tingkat nasional.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Aspirasi masyarakat hari ini merupakan pengingat bahwa agenda pemberantasan korupsi harus tetap menjadi prioritas nasional,” pungkas Anggota Komisi II DPR RI itu.












