JAKARTA, tagline.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan GH, Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC), terkait dugaan korupsi dalam proses kepabeanan periode 2025-2026.
GH menjadi tersangka kedelapan yang ditahan KPK dalam perkara tersebut. Ia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi pertemuan antara JF, pemilik PT BR, dengan sejumlah pejabat dan pegawai Bea dan Cukai, termasuk GH.
Pertemuan itu diduga berujung pada kesepakatan pemberian uang untuk sejumlah unit kerja di Bea dan Cukai. Nilainya disebut mencapai Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar bagi BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.
KPK menduga pemberian tersebut berkaitan dengan permintaan JF agar proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan miliknya dapat berjalan lancar.
Setelah kesepakatan dibuat, JF kemudian diduga memerintahkan stafnya menyiapkan dan menyetorkan “jatah uang bulanan” dalam mata uang dolar Singapura (SGD). Aliran uang itu diduga diberikan kepada BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai pada Subdirektorat Intelijen dan Subdirektorat Penindakan.
Dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026, total uang yang diduga disetorkan JF kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai mencapai Rp61,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,25 miliar diduga diterima GH melalui EPW, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
Selain menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, KPK juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tiga unit motor gede (moge) turut disita, masing-masing BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.
Penyidik juga mengamankan uang tunai dalam mata uang asing, yakni dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD), dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, GH disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun ketentuan KUHP sebagaimana disebutkan KPK.
GH disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 126 dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Status GH sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian perkara yang selanjutnya akan diuji melalui mekanisme peradilan.












