Berita

KPK OTT Rektorat Unsoed, Rektor Akhmad Sodiq dan Dua Wakil Rektor Diamankan

×

KPK OTT Rektorat Unsoed, Rektor Akhmad Sodiq dan Dua Wakil Rektor Diamankan

Share this article
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Akhmad Sodiq. (Foto: Doc Unsoed)

JAKARTA, tagline.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menjadi sasaran operasi, Kamis (20/8/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya OTT tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (21/8). Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq disebut menjadi salah satu pihak yang diamankan.

“Ada Rektor juga,” kata Setyo.

Selain Akhmad Sodiq, dua pejabat rektorat yang dikonfirmasi turut diamankan adalah Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.

Sebelum OTT dikonfirmasi, tim KPK memang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Unsoed dan pihak lain di Mapolresta Banyumas pada Kamis (20/8). Pemeriksaan berlangsung hingga malam dan sejumlah pihak kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Namun, status dan jumlah pasti seluruh pihak yang diamankan belum sepenuhnya disampaikan KPK. Ketika ditanya mengenai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Prof. Waluyo Handoko, Setyo mengaku belum memperoleh pembaruan.

“Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update,” ujarnya.

KPK juga belum mengumumkan secara lengkap konstruksi perkara yang menjadi dasar OTT. Sejumlah laporan media menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru, tetapi informasi tersebut masih menunggu penjelasan resmi KPK.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

KPK selanjutnya dijadwalkan memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai perkara, pihak yang terlibat, barang bukti, serta status hukum mereka setelah proses pemeriksaan awal selesai.

Catatan: Hingga tahap ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus dalam proses pemeriksaan. Penetapan tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana merupakan kewenangan KPK setelah proses hukum dan gelar perkara dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *