Berita

Ombudsman Nilai Pelayanan Jakarta, Pramono: Jangan Ada Maladministrasi

×

Ombudsman Nilai Pelayanan Jakarta, Pramono: Jangan Ada Maladministrasi

Share this article
Gubernur DKI Pramono Anung saat membuka Entry Meeting Penilaian Opini Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/8/2026).

JAKARTA, tagline.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat kualitas pelayanan publik agar semakin transparan, akuntabel, responsif, dan bebas maladministrasi.

Penegasan itu disampaikan Pramono saat membuka Entry Meeting Penilaian Opini Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Pramono menilai kualitas pelayanan publik menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun Jakarta sebagai kota global yang inklusif dan berdaya saing. Pelayanan yang cepat, tepat, dan berintegritas juga dinilai berperan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Ia mengaitkan kualitas layanan dengan kinerja ekonomi Jakarta yang pada Triwulan II 2026 tumbuh 5,52 persen secara tahunan (year on year), dengan inflasi tercatat 2,5 persen.

“Pelayanan yang cepat, tepat, dan berintegritas turut berkontribusi menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi Jakarta,” kata Pramono.

Pemprov DKI, lanjut Pramono, memprioritaskan pelayanan dasar yang langsung berdampak terhadap kehidupan masyarakat, terutama sektor pendidikan dan kesehatan.

Berbagai program telah dijalankan, mulai dari Kartu Jakarta Pintar Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, peningkatan fasilitas kesehatan hingga pembangunan rumah sakit berstandar internasional.

Kebijakan tersebut turut menopang Indeks Pembangunan Manusia (IPM) DKI Jakarta yang mencapai 85,05 pada 2025, tertinggi secara nasional.

Pramono menegaskan, keberhasilan pelayanan tidak cukup hanya dilihat dari kepatuhan terhadap prosedur. Standar operasional prosedur (SOP) harus berjalan bersamaan dengan tingkat kepuasan masyarakat.

“SOP harus dijalankan dengan baik sebagai bentuk tertib administrasi, tetapi pada saat yang sama pelayanan juga harus mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat,” tegasnya.

Pramono juga menyoroti peningkatan penggunaan transportasi publik sebagai salah satu indikator dampak kebijakan pelayanan pemerintah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang dirilis 3 Agustus 2026, jumlah pengguna Transjakarta meningkat 14,99 persen, MRT Jakarta 17,57 persen, dan LRT Jakarta 26,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Pramono, peningkatan tersebut menunjukkan kebijakan transportasi publik mulai mendapat respons positif dari masyarakat.

Pemprov DKI juga terus memperkuat konektivitas transportasi melalui pengembangan LRT Jakarta rute Kelapa Gading–Manggarai yang disebut segera beroperasi.

Pada Penilaian Opini Maladministrasi 2025, Pemprov DKI Jakarta memperoleh nilai 90,11 dengan kategori Kualitas Pelayanan Sangat Baik.

Sebanyak delapan unit pelayanan publik meraih Opini Kualitas Tertinggi, sementara empat unit lainnya memperoleh Opini Kualitas Tinggi.

Memasuki penilaian 2026, Pramono meminta seluruh kepala perangkat daerah dan unit pelayanan yang menjadi lokus penilaian memberikan data serta informasi secara lengkap, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengendalian internal juga diminta diperkuat untuk mencegah potensi maladministrasi sejak awal.

“Setiap masukan, koreksi, dan hasil pengawasan dari Ombudsman harus dijadikan bahan perbaikan kebijakan dan tata kelola agar persoalan pelayanan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat,” ujarnya.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menilai kualitas pelayanan Pemprov DKI telah menunjukkan hasil sangat baik dan termasuk yang tertinggi di tingkat provinsi.

Namun, perkembangan layanan digital membuat pemerintah dituntut semakin cepat merespons pengaduan maupun potensi persoalan pelayanan.

“Kami berharap capaian yang sudah baik ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan,” ujar Fikri.

Entry meeting tersebut merupakan bagian dari rangkaian Penilaian Opini Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilakukan Ombudsman terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Pramono menyerahkan penghargaan Unit dengan Opini Kualitas Tertinggi Tahun 2025 kepada Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, dan SMPN 216 Jakarta.

Pramono juga mengapresiasi pengawasan serta pendampingan Ombudsman RI dan Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya. Ia menegaskan, seluruh hasil evaluasi harus menjadi pijakan untuk menghadirkan pelayanan Jakarta yang semakin mudah diakses, transparan, responsif, dan bebas maladministrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *