JAKARTA, tagline.id – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan pemerintah di sektor penegakan hukum menyusul mencuatnya ketegangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung dalam penanganan sejumlah perkara yang turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Benny, perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi mengganggu kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” ujar Benny dalam keterangannya kepada Parlementaria di JAKARTA, Senin (13/7/2026).
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, hak angket yang diusulkannya bukan untuk mencampuri proses penyidikan atau penanganan perkara, melainkan sebagai instrumen konstitusional DPR dalam mengawasi kebijakan dan tata kelola pemerintahan di bidang penegakan hukum.
Menurutnya, independensi proses hukum tetap harus dijaga, sementara DPR berwenang memastikan koordinasi antarinstansi penegak hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan yang berdampak luas terhadap kepastian hukum.
Benny menilai konflik tersebut mengindikasikan adanya persoalan koordinasi di lingkungan pemerintah yang perlu segera dievaluasi. DPR, kata dia, perlu mengkaji apakah terdapat tumpang tindih regulasi, lemahnya koordinasi antarlembaga, atau bahkan potensi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik.
Ia juga berpandangan bahwa mekanisme pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Panitia Kerja (Panja) tidak lagi cukup untuk mengurai persoalan yang dinilai bersifat sistemik. Karena itu, hak angket dianggap memiliki landasan konstitusional yang lebih kuat dalam mengusut kebijakan strategis pemerintah.
Selain mendorong pengawasan DPR, Benny mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar tetap mengedepankan profesionalisme serta menghindari ego sektoral yang berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah konkret guna meredakan ketegangan tersebut, antara lain dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen atau mengoptimalkan koordinasi melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
Terkait perkara yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Benny mengusulkan agar penanganannya dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Ia juga mengajak masyarakat terus mengawal proses hukum agar berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.












