JAKARTA | tagline.id – Penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret seorang oknum pejabat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Perkara yang dilaporkan sejak Juni 2022 itu masih belum memiliki kepastian status hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI JAKARTA.
Kasus tersebut bermula dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan seorang oknum pegawai Kemenkumham berinisial GD. Namun, hingga kini proses penanganannya dinilai berjalan tanpa kejelasan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidikan perkara tersebut diduga telah berhenti tanpa adanya perkembangan berarti. Bahkan, tidak lagi terdapat pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Sudah tidak ada pemanggilan para pihak di Kemenkumham,” ujar seorang sumber kepada media, Selasa (7/7/2026).
Sumber tersebut juga menyebut penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI JAKARTA sudah tidak lagi menerbitkan surat panggilan kepada saksi maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Sudah tidak ada lagi surat panggilan dari penyidik Pidsus Kejati JAKARTA untuk saksi maupun calon tersangka,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi DKI JAKARTA mengenai perkembangan penyidikan maupun status hukum perkara tersebut. Demikian pula pihak Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan tanggapan atas informasi yang beredar.
tagline.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejati DKI JAKARTA, MAKI, maupun pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan resmi mengenai kelanjutan penanganan kasus ini.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan penghentian penanganan perkara dan tidak adanya lagi pemanggilan saksi bersumber dari keterangan narasumber. Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari Kejati DKI JAKARTA yang mengonfirmasi ataupun membantah informasi tersebut.












