JAKARTA | tagline.id – Sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa digelar di Pengadilan Negeri JAKARTA Timur, Kamis (2/7/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, majelis hakim memastikan terdakwa memahami isi dakwaan yang dibacakan jaksa. Dokter Tifa menyatakan memahami dakwaan secara bahasa, namun mengaku masih memiliki sejumlah pertanyaan terkait substansi materi yang didakwakan.
Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat beberapa pasal dakwaan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun yang memungkinkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice apabila para pihak mencapai perdamaian.
Selain itu, hakim juga memberikan penjelasan mengenai hak terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima dakwaan atau mengajukan perlawanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Dokter Tifa memilih menyampaikan sikapnya secara langsung di hadapan majelis hakim setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.
“Pertama, saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” tegas Dokter Tifa di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian mencatat sikap terdakwa dan memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyusun langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum Dokter Tifa menyampaikan pihaknya belum dapat memberikan jawaban resmi terhadap dakwaan karena masih menunggu salinan berita acara persidangan.
“Kami belum bisa memberikan jawaban sebelum mendapatkan berita acara. Setelah berita acara kami terima, baru kami akan menyampaikan jawaban resmi,” ujar tim penasihat hukum.
Selama persidangan berlangsung, majelis hakim juga mengingatkan seluruh pengunjung untuk menjaga ketertiban sidang. Hakim meminta agar tidak memberikan reaksi, sorakan, maupun komentar terhadap setiap keterangan yang disampaikan di persidangan demi menjaga marwah proses peradilan.
Sidang selanjutnya akan digelar sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim dengan agenda lanjutan setelah tim penasihat hukum menyampaikan sikap resmi terhadap surat dakwaan jaksa.












